ARISAN BERKEDOK INVESTASI

Foto: sidang tiga pelaku arisan bodong
Foto: sidang tiga pelaku arisan bodong

SURABAYA – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi arisan bodong kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga terdakwa, yakni Alexa Dewi (29) warga Jombang, Mitaresa (35) warga Sampang Madura, dan Rully Febriana (29) warga Gresik, didakwa menggasak uang member senilai Rp470 juta melalui Grup WhatsApp “CUAN GRUP CV”.

Dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (3/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut hukuman berat terhadap ketiganya.

  • Alexa Dewi dituntut 3 tahun 3 bulan penjara
  • Mitaresa dituntut 2 tahun 8 bulan penjara
  • Rully Febriana dituntut 3 tahun penjara

Menurut JPU, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus Arisan Investasi Profit 17% per Bulan

Sejak tahun 2021, grup WhatsApp “CUAN GRUP CV” yang beranggotakan sekitar 300 member dijadikan kedok investasi oleh para terdakwa. Mereka menjanjikan keuntungan profit 17% per bulan dengan sistem arisan investasi.

Para korban yang dijanjikan keuntungan besar akhirnya tergiur, di antaranya:

  • Imaniar Kurniasari: setor modal Rp200 juta, hanya kembali Rp34 juta
  • Silvia Rachmawati: setor Rp70 juta, hanya kembali Rp8,5 juta
  • Elissar Sampouw: setor Rp200 juta, tidak kembali sama sekali

Total kerugian para korban mencapai Rp470 juta.

Bukti-Bukti yang Dihadirkan di Persidangan

Dalam sidang, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Mutasi rekening BCA atas nama beberapa korban dengan total transfer ratusan juta ke rekening CUAN GRUP CV.
  • Screenshot percakapan WhatsApp di grup member CUAN GRUP yang berisi ajakan investasi dengan profit 17%.
  • Tiga lembar Bilyet Giro (BG) BCA senilai masing-masing Rp37 juta yang ternyata tidak bisa dicairkan.

Peran Masing-Masing Terdakwa

  • Alexa Dewi: Direktur CV. Cuan Grup, admin grup WhatsApp, menguasai keuangan hasil investasi.
  • Mitaresa: Komisaris, aktif mengajak member baru untuk bergabung dan menawarkan investasi bodong.
  • Rully Febriana: Mengajak calon member, ikut mengelola dana masuk, serta meyakinkan korban agar berinvestasi.

Ketiganya bekerja sama menjalankan modus tipu muslihat dengan kedok investasi, hingga akhirnya merugikan banyak member.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Sidang kasus investasi bodong ini akan kembali dilanjutkan pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum para terdakwa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming profit tinggi yang tidak masuk akal.

Foto: Para terdakwa Alexa Dewi, Mitaresa, dan Rully Febriana saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top