Bangkalan — Duka mendalam menyelimuti Bangkalan setelah enam santri ditemukan tewas tenggelam di sebuah kubangan air bekas galian C di area wisata Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah, pada Kamis sore (20/11/2025). Tragedi memilukan yang merenggut nyawa enam anak di bawah umur ini bukan hanya menjadi catatan kelam akibat kelalaian pengawasan, tetapi juga menyingkap kembali bahaya laten dari praktik penambangan ilegal yang telah lama menjadi momok di Madura.
Kapolsek Socah, Iptu Pariadi, mengonfirmasi bahwa keenam korban—yang diidentifikasi sebagai IZ (7), SM (9), NZ (8), LV (9), RN (9), dan RY (10)—telah dibawa pulang ke rumah duka. Mereka semua merupakan santri dari pondok pesantren setempat dan berasal dari Bangkalan, Sampang, hingga Surabaya. Pihak keluarga, kata Pariadi, telah membuat surat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi pada jenazah korban. Meskipun demikian, Polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk mendalami kronologi dan memastikan tidak ada unsur pidana dalam insiden murni kecelakaan tenggelam ini.
Kronologi Larangan yang Diabaikan Berujung Maut
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi dari warga setempat, Ulil, menyebutkan bahwa para santri tersebut nekat mandi di kubangan yang terbentuk di area bekas galian tambang. Area tersebut, meski kini menjadi daya tarik wisata, sejatinya merupakan lokasi yang sangat berbahaya karena kedalaman air yang ekstrem dan tidak merata, peninggalan dari aktivitas galian C yang sudah berhenti.
“Ustaz sebelumnya sudah melarang, tapi mereka mandi tanpa sepengetahuan santri senior,” ujar Ulil. Salah satu santri yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor setelah melihat keenam temannya tak kunjung muncul ke permukaan air. Upaya pertolongan terlambat, dan keenamnya ditemukan sudah meninggal dunia.
Krisis Status Galian C Ilegal dan Kewenangan Daerah
Fokus publik kini beralih pada status kolam maut tersebut. Galian di area Desa Parseh dan Jaddih sudah menjadi perhatian aparat sejak lama karena kuat dugaan beroperasi tanpa izin resmi. Data menunjukkan bahwa sejak 2014, lokasi tambang di sana pernah disidak dan disegel oleh Forpimda Bangkalan.
Namun, penertiban permanen terkendala oleh tumpang tindih regulasi. Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan sebelumnya telah menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang terbaru, kewenangan penerbitan izin pertambangan kini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemerintah Pusat, bukan lagi di tangan Pemkab Bangkalan. Argumentasi ini sering menjadi alasan mengapa Pemkab tidak bisa bertindak tegas untuk menutup permanen atau merehabilitasi lahan bekas tambang.
Kondisi ini memicu kritik dari kalangan DPRD Bangkalan. Anggota Komisi B, Fadhur Rosi, menyoroti anomali di mana PAD dari sektor galian C hanya sekitar Rp60 juta per tahun, sebuah angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan masifnya dugaan operasi tambang ilegal di lapangan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kolam yang menewaskan santri ini adalah hasil dari aktivitas ilegal yang luput dari pengawasan.
Tuntutan Aksi Nyata dan Rehabilitasi Darurat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jajaran eksekutif Pemkab Bangkalan mengenai langkah tanggap darurat pasca-tragedi. Masyarakat mendesak agar Pemkab, bekerja sama dengan Pemprov Jatim dan aparat penegak hukum, segera mengambil tindakan konkret:
Pengamanan Darurat: Segera memasang pagar pengaman permanen dan papan peringatan bahaya yang jelas di seluruh area kubangan di Bukit Jaddih.
Penertiban Lanjutan: Melakukan audit menyeluruh terhadap status perizinan seluruh galian C di Bangkalan dan menindak tegas galian ilegal yang berpotensi menimbulkan bahaya lingkungan dan keselamatan publik.
Rehabilitasi Lahan: Mendesak pihak yang berwenang untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang di Bukit Jaddih agar tidak lagi menjadi “kolam maut.”
Tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa masalah regulasi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga. Keenam nyawa anak yang melayang di kubangan bekas tambang menuntut adanya komitmen dan aksi nyata dari seluruh pihak berwenang untuk menghentikan praktik ilegal dan memulihkan lingkungan yang ditinggalkan dalam kondisi berbahaya.
![]()






