SURABAYA-Rizal Rizki Sudebyo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Sales marketing PT Garuda Lintas Samudra itu didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 3.286.765.000 dengan modus mengubah nomor rekening pada invoice penagihan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra, mengungkap, terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menguasai dana hasil pembayaran customer. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, tegas jaksa di hadapan majelis hakim, Kamis (19/2), diruang Garuda 1.
Rizal bekerja sejak 2 Mei 2024 dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Tugasnya mencari importir, bernegosiasi, sekaligus menagih pembayaran berdasarkan invoice perusahaan ekspedisi ekspor-impor tersebut.
Namun sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025, ia menjalankan praktik curang. Setiap membawa invoice ke customer, nomor rekening perusahaan dihapus. Customer kemudian diarahkan mentransfer pembayaran ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA.
Salah satu customer, Herwin Candra, mentransfer dana ke rekening atas nama Rizal Rizki Sudebyo. Sementara customer lain, Harwati, menyerahkan pembayaran secara tunai langsung kepada terdakwa. Seluruh dana itu tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Kedoknya terbongkar saat audit internal pada 21 Agustus 2025. Supervisor keuangan menemukan sejumlah tagihan tercatat belum dibayar. Ketika dikonfirmasi, terdakwa berdalih pembayaran memang belum dilakukan. Namun setelah manajemen menghubungi para customer, terungkap pembayaran sudah dilakukan, baik melalui transfer maupun tunai, dan diterima langsung oleh terdakwa.
Di hadapan direktur perusahaan, Rizal akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menerima transfer ke rekening pribadinya serta meminta pembayaran tunai dari customer.
Dari total dana yang diterima, terdakwa hanya menyetor sebagian Rp 740 juta dari pembayaran Herwin Candra dan Rp 30 juta dari pembayaran Harwati. Sisanya, menurut jaksa, dipakai untuk kebutuhan hidup dan bersenang-senang.
Akibat perbuatannya, PT Garuda Lintas Samudra mengalami kerugian Rp 3.286.765.000,-.
Rizal didakwa melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 26 Pebruari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.






