Uang Sewa Digasak Rp.28 Juta, Penghuninya Baru 2 Bulan, Diusir Pengelolah Apartemen ,Ana Maghfiroh Dihukum 22 Bulan Bui.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana, melakukan penipuan dengan berpura- pura bisa mengurus sewa 1 unit Apartemen Anderson, setelah dibayarkan Rp 34 juta, agar supaya bisa cepat menempati, justru saksi korban Diah Ajeng Belawati barub2 bulan menempati diusir oleh pengelolah Apartemen,karena kurang bayar, denganTerdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (12/06/2024).

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Khadwanto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ana Maghfiroh Alias Neyna Alias Nuna Alias Ana Binti Sunandar Sultan Magribi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 10 Bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selama dalam tahanan, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti
seluruhnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih berat daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, Minggu 03 Desember 2023, jam 07:54 wib, di kamar kos di Waterfront Kozko BC-10 Citraland Surabaya,terdakwa Ana Maghfiroh bertemu saksi Diah Ajeng Belawati, Diah ingin mencari apartemen,Terdakwa Ana menawarkan Diah untuk menyewa apartemen tipe 1 BR di Apartemen Anderson 33-08, harga sewa Rp 44.600.000,-/ 1 tahun, sehingga Diah berminat menyewa apartemen tersebut.

Selanjutnya, Selasa 05 Desember 2023, saksi Diah Ajeng Belawati transfer uang Rp 10.000.000,-, ke rekening terdakwa sebagai DP sewa,Kamis 07 Desember 2023 terdakwa menghubungi saksi Diah, mengatakan jika cepat melunasi, bisa cepat menempati unit apartemen tersebut. Senin 11 Desember 2023, karena percaya ucapan Terdakwa, saksi Diah melunasi uang sewa, mentransfer ke terdakwa uang Rp 34.600.000,-.

Saksi Diah Ajeng Belawati dihubungi terdakwa,belum bisa menempati apartemen dikarenakan masih ada penyewa harian, terdakwa menjanjikan bisa memasuki hari Rabu 27 Desember 2023, Namun hari Rabu, terdakwa kembali menghubungi Diah mengatakan belum bisa masuk apartemen, karena masih kotor dan masih ada penyewa harian hingga 31 Desember 2023. Saksi Diah baru bisa masuk dan menempati Apartemen Anderson unit 33-08 Lontar Surabaya pada 01 Januari 2024.

Kemudian Sabtu 17 Pebruari 2024, saksi Diah Ajeng Belawati dihubungi saksi Ivana Marketing ( agen broker) terdakwa menyewa 1 unit Apartemen tipe 1 BR di Apartemen Anderson 33-08 melalui saksi Ivana 1 tahun, terhitung mulai 01 Januari 2024 hingga 01Januari 2025, nilai Rp 78.000.000,- pembayaran setiap bulan Rp 6.500.000,-,terdakwa hanya membayar sewa selama 2 bulan, terdapat surat perjanjian menyewa apartemen yang ditandatangani terdakwa selaku pihak kedua dan saksi Ivana marketing (agen broker) dengan pihak pertama Anggelina Cornelia, selaku pemilik Apartemen.

Akibat perbuatan Terdakwa,
saksi Diah Ajeng Belawati mengalami kerugian Rp 28.600.000,-

Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana (kiri), dan saksi korban Diah Ajeng Belawati dan Saksi Ridlon Mustafa, dengan agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (12/06/2024).

 

(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top