SURABAYA – Sidang perkara dugaan penipuan penjualan hewan kurban dengan terdakwa Achmad Zamzami bin M. Shiffin digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026). Perkara ini berkaitan dengan pembelian hewan kurban oleh Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) yang diduga tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat dan rangkaian kata bohong sehingga korban menyerahkan sejumlah uang.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara bermula menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, saat Aris Arianto, SE., MM. mewakili Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) berencana membeli hewan kurban. Aris kemudian menghubungi terdakwa Achmad Zamzami untuk memesan 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing beserta biaya penyembelihan dengan total harga Rp19.200.000,-
Kedua belah pihak sepakat melakukan serah terima hewan kurban di Jalan Bogangin Gang 1 Surabaya. Selanjutnya Aris memerintahkan saksi Donie untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa.
Pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 17.13 WIB, saksi Donie bersama Muhammad Wawan Firdaus datang ke lokasi untuk serah terima hewan kurban. Sebelum penyerahan dilakukan, Donie mentransfer uang Rp19,2 juta ke rekening BCA an. Achmad Zamzami.
Namun setelah menerima uang tersebut, terdakwa hanya meneruskan Rp 500 ribu kepada Rochani sebagai penyembelih dan Rp1 juta kepada Syahrial Abdilah, pemilik sapi dan kambing yang dijual kepada pihak koperasi.
Sementara sisa uang pembayaran digunakan terdakwa untuk bermain cryptocurrency.
Hingga sekitar pukul 21.34 WIB, saksi Donie dan Wawan Firdaus tidak kunjung menerima hewan kurban yang dijanjikan. Hal itu terjadi karena Syahrial Abdilah selaku pemilik hewan kurban belum menerima pelunasan pembayaran dari terdakwa.
Agar pelaksanaan kurban tetap berjalan, pihak Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) akhirnya kembali melakukan pembayaran langsung kepada Syahrial Abdilah secara bertahap, yakni Rp 10 juta pada 6 Juni 2025 dan Rp 7 juta pada 12 Juni 2025.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang diwakili Aris Arianto mengalami kerugian Rp19.200.000.-
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.






