Surabaya,–Agung Kurnia Putra (46), seorang mantan karyawan PT Wangta Agung, jalanTanjungsari 24 Surabaya, Dituntut 2 tahun penjara,
Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar.
Dwlam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim
Erly Soelistyarini, MENGADILI,
Menyatakan terdakwa Agung Kurnia Putra alias Agung bin Bambang Sugeng Kusdiyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.”dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan, “Kamis (20/11/2025).
Menetapkan barang bukti seluruhnya, Tetap dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan terungkap bahwa Agung bekerja sama dengan rekannya, Emil Syam, yang saat ini masih berstatus buron. Mereka membuat pesanan palsu atas nama toko Madina tanpa sepengetahuan pemiliknya. Barang-barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya tidak disetorkan ke perusahaan.
Kasus ini bermula ketika PT Wangta Agung menemukan adanya selisih yang signifikan antara jumlah barang yang keluar dengan pendapatan yang masuk. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya indikasi penipuan yang melibatkan Agung.
Foto : Terdakwa Agung Kurnia Putra usai mendengarkan Putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya. Kamis (20/11/2025).
(Bagus)






