SURABAYA – Sidang perkara dugaan penipuan pembelian lahan tambak di wilayah pesisir Gresik dengan terdakwa Adji Kusumo kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026). Dalam sidang beragenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan pembelian lahan tambak yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi dok kapal oleh perusahaan PT Tiga Macan.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Adji Kusumo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU Galih Riana Putra di persidangan.
Perkara ini bermula pada Oktober 2014, ketika Steven Wang, Direktur PT Tiga Macan, meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan strategis di kawasan pesisir Gresik guna pengembangan dok kapal.
Terdakwa kemudian menawarkan sebidang lahan tambak seluas sekitar 11.130 meter persegi yang disebut berada di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan harga sekitar Rp1,5 miliar.
Agar proses pembelian segera berjalan, terdakwa meminta uang tanda jadi kepada pihak perusahaan. Karena percaya terhadap penjelasan terdakwa, pihak PT Tiga Macan kemudian menyerahkan Rp 200 juta di kantor perusahaan sebagai uang muka pembelian lahan.
Namun setelah dana diserahkan, proses pembelian tanah tersebut tidak pernah terealisasi. Kecurigaan muncul setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung terhadap status lahan yang ditawarkan terdakwa.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemilik lahan yang sebenarnya tidak pernah menerima uang tanda jadi, sebagaimana yang dijanjikan terdakwa kepada korban. Sejumlah dokumen awal yang sempat ditunjukkan terdakwa, termasuk kwitansi maupun data kepemilikan tanah, juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Evi Setyowati, bagian keuangan PT Tiga Macan, membenarkan adanya penyerahan dana Rp 200 juta sebagai uang muka pembelian lahan serta tambahan Rp8 juta untuk biaya pengurusan notaris kepada terdakwa.
Menurut Evi, terdakwa bahkan sempat beberapa kali meminta tambahan dana, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena muncul berbagai kejanggalan terkait keabsahan data kepemilikan tanah.
Saksi lain, Amir, juga mengaku pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama terdakwa untuk memastikan posisi lahan. Pengukuran dilakukan secara manual tanpa melibatkan instansi pertanahan dan hanya sebatas memastikan luas lahan yang ditawarkan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Adji Kusumo mengakui menerima uang Rp 200 juta dari pihak PT Tiga Macan, serta sekitar Rp8 juta untuk pengurusan notaris.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan PT Tiga Macan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta karena transaksi pembelian lahan yang dijanjikan terdakwa tidak pernah terealisasi.






