TERBUKTI LAKUKAN KDRT PSIKIS KE SUAMINYA SELEBGRAM VINNA NATALIA DITUNTUT 4 BULAN PENJARA

Foto : Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, Selebgram asal Sidoarjo, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika PN.Surabaya, Rabu (07/01/2026)

 

SURABAYA Selebgram asal Sidoarjo, Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, dituntut pidana penjara selama 4 bulan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Mosleh Rahman dan Jaksa Sisca dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (07/01/2026), di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa Vinna Natalia,” tegas JPU Mosleh Rahman.

Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menilai tuntutan jaksa masih tergolong ringan. Menurutnya, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan adanya tekanan psikis berat yang dialami korban akibat sikap dan perbuatan terdakwa.
“Di persidangan terungkap adanya permintaan uang hingga puluhan miliar sebagai syarat perdamaian, tindakan meninggalkan rumah, serta meninggalkan tiga anak. Itu semua memperparah tekanan psikis klien kami,” ujar Lukman.

Perkara ini bermula dari laporan Vinna terhadap Sena ke Polrestabes Surabaya yang sempat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan dituangkan dalam akta perdamaian notaris. Dalam kesepakatan tersebut, Sena diwajibkan memberikan uang Rp 2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

Fakta persidangan mengungkap, uang Rp 2 miliar dan biaya bulanan telah dibayarkan Sena dan ditransfer ke rekening Vinna. Bukti transfer tersebut diperlihatkan di persidangan. Sementara rumah senilai Rp5 miliar belum direalisasikan karena Vinna diminta memilih sendiri lokasi dan spesifikasinya.

Namun, setelah menerima uang tersebut, Vinna tidak kembali ke rumah dan justru mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024, serta meninggalkan suami dan ketiga anaknya. Upaya Sena untuk mempertahankan rumah tangga, termasuk meminta bantuan pendeta dan keluarga pihak Vinna, tidak membuahkan hasil.

Korban Alami Gangguan Psikis
Akibat konflik berkepanjangan, Sena mengalami tekanan batin serius. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025 menyimpulkan korban mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga.

Puncaknya, saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan, ‘alih – alih berdamai dengan pulang kerumah dan memperbaiki hubungan rumah tangga serta merangkul ketiga anaknya’, terdakwa justru kembali meminta uang Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua.Merasa tidak sanggup dan tertekan secara psikis, Sena akhirnya memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Dari rangkaian persidangan, sangat jelas kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa dapat dibuktikan. KDRT tidak hanya bisa dilakukan suami, tetapi juga istri. Kami berharap putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Lukman Hakim.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top