Surabaya,– Sidang perkara pidana, melakukan perusakan dengan cara Tendang pintu kaca lobby Bank Mandiri CRC Diponegoro Surabaya hingga rusak dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, dengan Terdakwa Royce Mulyanto, diadili di ruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Mengenakan rompi warna merah dan mendapat pengawalan Jaksa Penuntut Umum (JPU), anak pemilik showroom mobil Liek Motor ini digiring ke ruang sidang Sari 3.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Rudito Surotomo, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Royce Muljanto, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain” “Sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP,
dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,Rabu (19/11/2025).
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa bukan hanya merusak fasilitas bank, tetapi juga menimbulkan teror kepada pegawai dan nasabah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan Royce yang menendang pintu kaca bank hingga pecah, menerobos masuk sambil berteriak-teriak, serta meninggalkan ancaman di buku tamu.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar, disengaja, dan telah mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak Bank Mandiri sebesar Rp20 juta,” tegas majelis hakim.
Aksi kencing di area bank turut disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap aturan dan tata tertib umum.
Untuk itu majelis hakim menilai hukuman tersebut dinilai proporsional dengan perbuatan terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa.
Putusan hakim, lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,yang menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Atas putusan tersebut baik terdakwa Royce melalui penasihat hukumnya dan JPU Damang menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Royce singkat.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa Royce terjadi Kamis (29/08/2025) sekitar jam 18.17 Wib bertempat di lobi Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya.
Awalnya terdakwa Royce Mulyanto datang ke Bank Mandiri CRC JI. Diponegoro nomor 159 Surabaya untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC JL. Diponegoro No. 159 Surabaya.
Kedatangan terdakwa Royce Mulyanto untuk mengambil kembali surat rumahnya beralamat di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang Bank Mandiri.
Rumah terdakwa Royce Anubowo, dilelang karena terdakwa Royce Mulyanto telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman di Bank Mandiri.Terdakwa Royce Mulyanto melihat pintu kaca lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya telah tutup dalam keadaan terkunci.
“Kemudian, terdakwa Royce Mulyanto menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam.
Melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh, hanya bersandar di sebelahnya. Kemudian terdakwa Royce Mulyanto masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas.
Setelah terdakwa Royce Mulyanto masuk,kemudian mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis.
“Lalu, datanglah enam orang karyawan Bank Mandiri. Terdakwa Royce Mulyanto langsung berteriak-teriak “Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut”,” kata Jaksa Damang Anubowo mengutip perkataan terdakwa Royce Mulyanto saat itu.
Terdakwa Royce Mulyanto, langsung keluar area Bank Mandiri lalu mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar, sambil berteriak “pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.
Akibat perbuatan terdakwa, pintu Lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. katanya.
Foto : Terdakwa Royce Mulyanto, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, di ruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (19/11/2025).
(bagus)






