Sengketa Lahan Berujung Pidana, Rumah Nenek Elina di Surabaya Dirobohkan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan

Kasus pengusiran lansia 80 tahun di Dukuh Kuwukan kini naik ke tahap penyidikan Polda Jatim, sementara Pemkot Surabaya merespons dengan pembentukan Satgas Anti-Preman.

Wali Kota Surabaya menyampaikan pernyataan resmi di ruang kerja terkait penanganan kasus pengusiran paksa dan pembentukan Satgas Anti-Preman.
Wali Kota Surabaya memberikan keterangan kepada media mengenai respons Pemerintah Kota Surabaya atas kasus pengusiran paksa lansia di Dukuh Kuwukan, termasuk langkah pembentukan Satgas Anti-Preman dan penegasan penegakan hukum.

[DITULIS PADA: 27 Desember 2025]

Surabaya —Nasib memilukan menimpa Elina Widjajanti (80), warga lanjut usia yang tinggal di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina diduga menjadi korban pengusiran paksa yang disertai kekerasan, hingga rumah yang ditempatinya dirobohkan tanpa adanya putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang memuncak pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan data lapangan dan rekaman video amatir, sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi rumah Elina dan memaksanya keluar dari kediaman tersebut.

Dalam rekaman yang beredar, Elina terlihat ditarik secara paksa oleh sejumlah orang. Ia tidak meninggalkan rumahnya secara sukarela, melainkan dalam kondisi tertekan dan panik.

Beberapa hari setelah pengusiran, tepatnya pada 15 Agustus 2025, bangunan rumah Elina dirobohkan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Perobohan dilakukan saat rumah sudah tidak lagi dihuni oleh Elina dan keluarganya.

Aksi pengosongan dan perobohan tersebut diklaim dipimpin oleh seorang pria bernama Samuel. Ia menyatakan memiliki hak atas lahan dan bangunan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim diperoleh pada 2014 dari mendiang Elisa, saudari kandung Elina.

Samuel beralasan tindakan pengosongan dilakukan karena pihak Elina menolak mengakui kepemilikan tersebut meski telah diberi peringatan. Namun, klaim ini dibantah oleh pihak keluarga Elina.

Kuasa hukum Elina menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli atas tanah tersebut. Pihak keluarga menyatakan masih memegang catatan administrasi kelurahan berupa Letter C yang tercatat atas nama Elisa dan belum pernah dialihkan.

Menurut kuasa hukum, tindakan pengusiran dan perobohan rumah tanpa melalui proses peradilan merupakan bentuk main hakim sendiri. Sengketa kepemilikan, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata dan eksekusi resmi oleh pengadilan.

Merespons kejadian tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Ia mengecam keras penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa lahan, terlepas dari siapa pemilik sah tanah tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada Sabtu (27/12/2025), menyampaikan sikap tegas pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi praktik premanisme dalam bentuk apa pun.

Sebagai tindak lanjut, Eri Cahyadi mengumumkan pembentukan Satgas Anti-Preman yang melibatkan unsur TNI dan Polri. Satgas ini dibentuk untuk mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa dan menjamin rasa aman warga Surabaya.

Secara hukum, penyelesaian sengketa lahan dan pengosongan bangunan diatur melalui prosedur yang ketat. Mengacu pada ketentuan umum, eksekusi pengosongan hanya dapat dilakukan oleh juru sita pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan pengosongan atau perobohan tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum pidana. Dalam KUHP, kekerasan atau perusakan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 170, sementara perusakan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 406.

Kasus ini kini telah resmi ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan polisi bernomor LP/B/1546/X/2025 yang dibuat pihak Elina pada Oktober 2025 telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum untuk didalami lebih lanjut.

Selain kehilangan tempat tinggal, Elina juga melaporkan hilangnya sejumlah barang berharga dan dokumen penting, termasuk ijazah dan sertifikat. Sementara itu, pihak Samuel mengklaim barang-barang tersebut telah dipindahkan dan diserahkan kepada kerabat Elina, yang kini masih menjadi materi pendalaman penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam negara hukum, sengketa kepemilikan aset tidak dapat diselesaikan melalui kekerasan atau pengerahan massa. Setiap pihak diharapkan menghormati mekanisme peradilan demi menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga.

tabirlenteranusantara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top