SOAL PARKIR BERUJUNG PENGANIAYAAN SECURITY KAMPUNG TERBANTING KE ASPAL INDRA DIVONIS 6 BULAN SISWANDI 8 BULAN BUI

Foto :Terdakwa Indra Agustiawan dan Siswandi saat menjalani sidang putusan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu (24/12)

SURABAYA Perkara penganiayaan terhadap petugas keamanan kampung berujung vonis penjara. Dua terdakwa, Indra Agustiawan alias Indra dan Siswandi alias Didin, dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Sudarsono alias Oni, petugas keamanan kampung Jalan Tambak Gang VI, Asemrowo, Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/12). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Indra Agustiawan dan 8 bulan kepada Siswandi alias Didin. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta kedua terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Indra dengan pidana 8 bulan penjara dan Siswandi dengan pidana 10 bulan penjara.

Perkara bermula dari persoalan parkir mobil di sekitar pos keamanan kampung yang dinilai menghalangi pandangan. Cekcok antara korban dan Siswandi sempat dilerai warga. Namun keesokan harinya, konflik berlanjut di rumah Ketua RT Nanang Sudibyo.

Di lokasi tersebut, suasana kembali memanas.

Saat korban hendak meninggalkan tempat, Indra tiba-tiba menjegal kaki korban dan mendorong dadanya hingga terjatuh. Kepala korban membentur aspal dan mengeluarkan darah. Siswandi kemudian memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Aksi kekerasan tersebut berhasil dihentikan Ketua RT dan warga sekitar. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan luka lecet di siku tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan korban terhalang menjalankan aktivitas kerja.

Barang bukti berupa nota pengobatan RS PHC Surabaya atas nama korban tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan kaos korban yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top