[DITULIS PADA: Selasa, 30 Desember 2025]
Surabaya — Polda Jawa Timur memastikan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya telah diamankan. Kepastian itu disampaikan setelah tersangka MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang, berhasil ditangkap.
Kasus ini terjadi di rumah Nenek Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dengan peristiwa utama pengusiran dan pembongkaran paksa yang berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya.
Menurut Abast, penangkapan MY melengkapi proses pengamanan terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Abast dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan MY alias M Yasin. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengusiran paksa terhadap korban.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebut kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang saat peristiwa tersebut terjadi.
Widi Atmoko menjelaskan bahwa Samuel Ardi Kristanto diduga menjadi pihak yang menginstruksikan MY, yang merupakan anggota ormas, untuk melakukan pengusiran, perusakan, dan kekerasan terhadap Nenek Elina.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu adalah SAK,” kata Widi Atmoko.
Perkara ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina. Pihak Samuel mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, namun Elina membantah pernah menjual rumahnya.
Objek rumah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Hak atas rumah itu kemudian jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina.
Selain itu, pihak keluarga mengungkap adanya dugaan pencoretan nama dalam Letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris. Pencoretan tersebut diketahui terjadi pada 24 September 2025, padahal sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati.
Dalam perkembangan penyidikan, Elina menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait peristiwa pengusiran yang dialaminya.
“Ya, ditanya soal Samuel dan Yasin. Saya diangkat-angkat waktu pengusiran. Mau ambil tas tidak boleh, disuruh keluar,” ujar Elina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mengacu pada ketentuan pasal tersebut, ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah penjara minimal 5 tahun 6 bulan.
Hingga kini, Polda Jawa Timur menegaskan proses hukum masih berlanjut dan penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.






