SURABAYA – Kasus investasi bodong dengan kedok suplai solar kembali menyeret nama tokoh organisasi pengusaha. R. De Laguna Latanri Putera, mantan Ketua HIPMI, bersama Muhammad Luthfy (berkas terpisah), dituntut 22 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (05/01/2026), JPU Estik Dilla Rahmawati menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana dakwaan pertama.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Fakta persidangan mengungkap, penipuan bermula dari hubungan kepercayaan yang terbangun antara korban Dra. Arie S. Tyawatie dengan terdakwa, melalui perkenalan oleh ibu kandung R. De Laguna. Dalam pertemuan awal, R. De Laguna memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang holding dan berbagai lini usaha.
Namun, meski mengetahui perusahaannya tidak bergerak di bidang suplai solar, terdakwa justru bersama Muhammad Luthfy menawarkan peluang investasi modal usaha suplai solar kepada korban. Untuk memperkuat skema tersebut, mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi, perusahaan milik Luthfy, sebagai mitra operasional.
Kepada korban, para terdakwa menjanjikan keuntungan tetap 3 hingga 4 persen per bulan, serta menjamin keamanan dana dengan pemberian cek pembayaran, yang belakangan diketahui tidak memiliki saldo yang cukup sejak awal.
Korban akhirnya menyetorkan dana investasi sebanyak tiga kali, masing-masing Rp500 juta, dengan rincian:
18 Mei 2022, transfer Rp500 juta ke rekening Mandiri PT Kapita Ventura Indonesia, dengan janji imbal hasil 3–4 persen per bulan,
10 November 2022, transfer Rp500 juta ke rekening BCA PT Kapita Ventura Indonesia, dengan janji keuntungan 3,5–4 persen per bulan,
10 Mei 2023, transfer Rp500 juta ke rekening BCA PT Petro Energi Solusi, dengan janji keuntungan 4 persen per bulan.
Setiap penawaran disertai surat perjanjian kerja sama yang secara sengaja dibuat untuk meyakinkan korban, termasuk perpanjangan kesepakatan hingga November 2023.Namun hingga jatuh tempo, modal dan keuntungan tidak pernah dibayarkan, dan cek jaminan yang diberikan terbukti tidak dapat dicairkan.Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi.
Jaksa mengungkap, para terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa kedua perusahaan yang mereka kelola tidak pernah menjalankan usaha suplai solar sebagaimana ditawarkan. Dana yang masuk ke rekening perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa adanya aktivitas usaha atau kerja sama sebagaimana dijanjikan kepada korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,5 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari para terdakwa.Tuturnya






