Ditulis pada: 22 Desember 2025
Surabaya — Proyek Pembangunan Jalan Paving di kawasan Wonorejo, Rungkut, kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan kerusakan di berbagai titik meski status pekerjaan baru saja dinyatakan “Serah Terima”. Investigasi forensik diperlukan untuk membongkar apakah proyek senilai Rp 751.778.990,25 ini merupakan korban dari kegagalan teknis murni atau adanya praktik pengurangan spesifikasi (cacat mutu) yang disengaja. Proyek di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya ini dikerjakan oleh CV. BERLIAN NIAGARI dengan spesifikasi paving block setebal 6 cm.
Berdasarkan laporan di lapangan, kerusakan muncul dalam bentuk paving pecah, amblas (settlement), dan permukaan bergelombang yang membahayakan pengguna jalan. Fakta bahwa kerusakan terjadi sesaat setelah penyerahan hasil pekerjaan memicu kecurigaan atas integritas proses pengawasan selama konstruksi berlangsung. Sebagai penyedia jasa, CV. BERLIAN NIAGARI kini berada dalam posisi kritis untuk membuktikan bahwa material yang digunakan telah memenuhi standar kuat tekan f’_c 34,32 MPa sesuai regulasi teknis Bina Marga.
Ketidaksesuaian antara nilai kontrak yang fantastis dengan kondisi fisik di lapangan menjadi poin utama kritik publik. Analisis teknis menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap karakteristik geoteknik Surabaya Timur yang didominasi tanah lempung ekspansif. Jika lapisan fondasi tidak dipadatkan dengan sempurna menggunakan material sirtu yang memadai, maka tekanan tanah dasar akan dengan mudah menghancurkan struktur paving 6 cm yang diperuntukkan bagi beban lalu lintas ringan tersebut.
Mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah serah terima. Menurut ketentuan, penyedia wajib menjamin kualitas hasil pekerjaan dan keselamatan publik. Dalam masa pemeliharaan ini, setiap kerusakan yang timbul adalah “Cacat Mutu” yang menjadi tanggung jawab biaya sepenuhnya dari pihak kontraktor. Kelalaian dalam perbaikan dapat berujung pada pencairan jaminan pemeliharaan secara sepihak oleh pemerintah.
Dinas SDABM Kota Surabaya kini dituntut bertindak tegas dengan melakukan pengujian destruktif melalui Core Drill dan uji laboratorium independen. Berdasarkan aturan pengadaan, jika ditemukan kekurangan volume atau penurunan kualitas material, CV. BERLIAN NIAGARI wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Praktik manipulasi data pemeriksaan fisik 100% untuk mengejar pencairan anggaran tanpa kualitas yang mumpuni dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum pidana korupsi.

Dampak dari kerusakan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan pemborosan anggaran daerah yang nyata. Jika pola kerusakan menunjukkan “pergeseran lateral” akibat ketiadaan beton pengunci (kanstin) yang kokoh, maka hal itu adalah murni kesalahan prosedur pelaksanaan. Prosedur mitigasi harus segera dilakukan dengan membongkar titik yang amblas, menstabilkan tanah dasar, dan menyusun kembali paving dengan pola interlock yang benar, bukan sekadar perbaikan kosmetik.
Penutupan investigasi ini menekankan bahwa integritas pembangunan infrastruktur di Surabaya tidak boleh dikorbankan demi efisiensi biaya penyedia jasa. Dinas terkait disarankan untuk mengevaluasi rapor kinerja CV. BERLIAN NIAGARI dalam sistem E-Katalog Lokal. Ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi sanksi daftar hitam (blacklist) menjadi ujian bagi tata kelola jasa konstruksi di Kota Surabaya agar proyek serupa tidak terus menjadi siklus kegagalan bangunan yang merugikan rakyat.
Apakah Anda ingin saya membuat daftar poin-poin audit fisik yang harus diperiksa secara mendetail saat inspeksi lapangan berikutnya?
![]()






