PROFESI BUAT IJAZAH PALSU CUMA MODAL KOMPUTER DAN PRINTER PEMESAN DITARIF Rp.500 RIBU – 1 JUTA AWALNYA HANYA UNTUK UNIV.DR.SOETOMO

Foto : Terdakwa Ari Pratama menjalani sidang, agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu 

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Ari Pratama bin Joko Pranoto, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Zulqarnain kembali menggali detail perbuatan yang merugikan dunia pendidikan tersebut.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Ari Pratama Bin Joko Pranoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut solah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika dilakukan terhadap akta-akta autentik” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Rabu (10/12/2025).

Menyatakan barang bukti,
merupakan sarana tindak pidana, sehingga terhadap nilai dari barang bukti tersebut harus Dirampas untuk negara.Dan barang bukti lainnya, Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 Desember 2025, dengan agenda Pembelaan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, untuk memperjelas dampak material maupun inmaterial yang ditimbulkan dari peredaran ijazah palsu atas nama institusinya.

Rektor Marwiyah menegaskan bahwa untuk dapat kuliah dan akhirnya memperoleh ijazah, setiap mahasiswa wajib melalui proses pendidikan yang sah.Ia baru mengetahui adanya penggunaan ijazah palsu tersebut setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Rektor yang menjabat sejak 2021 itu menjelaskan bahwa universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan. Ketika ditanya majelis hakim mengenai kemungkinan penurunan jumlah mahasiswa baru atau adanya pengaduan dari pihak ketiga terkait peredaran ijazah palsu, “Saksi menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada laporan, keluhan, ataupun dampak langsung terhadap penerimaan mahasiswa,” yang mulia, Rabu (03/12).

Terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan membuka kronologi perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun. Dalam masa itu ia mulai belajar Photoshop secara otodidak dan mencoba mencetak berbagai dokumen.

Ari mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mencoba membuat dokumen pribadi dan merasa hasilnya memuaskan. Dengan fasilitas sederhana berupa komputer dan printer, ia kemudian mulai menerima pesanan melalui media sosial Facebook. Dari sinilah ia mengaku timbul ide memproduksi ijazah palsu.

Ia bahkan sempat mencoba menawarkan pembuatan buku nikah, namun tidak laku. Produk yang paling diminati justru ijazah palsu.

Di hadapan majelis hakim, Ari membeberkan tarif jasanya yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung permintaan pemesan. Ia mengaku hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo, tidak dari kampus lain.

Selama setahun menjalankan praktik ini, ia telah melayani lima pemesan ijazah SMA dengan total keuntungan sekitar Rp1,2 juta, sementara keseluruhan pemesan mencapai nilai Rp5 juta karena berlangsung dalam rentang beberapa bulan.

Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.

Ari menegaskan tidak pernah mendapatkan komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia juga mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top