Polisi Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi di Pasuruan, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Operasi penggerebekan mengungkap praktik ilegal pengalihan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang berjalan selama lima bulan.

Dua tersangka berbaju tahanan oranye memperagakan pengoplosan gas elpiji di hadapan polisi dan wartawan saat konferensi pers. Barang bukti berupa tabung gas 3 kg, tabung 12 kg, dan panci besar terlihat digelar di lokasi kejadian.
Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat pengoplosan LPG bersubsidi beromzet Rp2,25 miliar, Kamis (11/12/2025). Dalam gelar perkara tersebut, para tersangka memperagakan modus pemindahan isi gas menggunakan media es batu yang telah beroperasi selama lima bulan.

DITULIS PADA: 11 Desember 2025

Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi dari sebuah gudang di Pasuruan. Empat orang ditangkap dan lima lainnya dicari, dengan perkiraan keuntungan ilegal mencapai Rp 2,25 miliar dalam periode lima bulan terakhir. Operasi pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada 4 Desember 2025.

Kronologi penangkapan berawal dari penghentian sebuah mobil pikap di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya, pada 4 Desember sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 96 tabung LPG 12 kg yang diduga merupakan hasil suntikan dari gas bersubsidi 3 kg.

“Dari pengembangan, kami bergerak ke lokasi pengoplosan di sebuah gudang di Jalan Bujeng, Kecamatan Pandaan, Pasuruan,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025). Gudang tersebut milik tersangka utama berinisial AB (47).

Di tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti sangat besar. Terdapat 375 tabung LPG 3 kg dan 332 tabung LPG 12 kg, baik yang telah terisi maupun masih kosong. Selain itu, diamankan juga satu unit mobil pikap dan 30 selang suntik sebagai alat untuk memindahkan isi gas.

Praktik ini secara jelas melanggar hukum yang mengatur distribusi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan atau pengalihan tujuan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU tersebut menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

Aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Pelaku mengaku mengoplos empat tabung subsidi 3 kg menjadi satu tabung 12 kg. Dengan selisih harga, mereka meraup keuntungan kotor sekitar Rp 50.000 untuk setiap tabung oplosan.

Kapasitas produksi sindikat ini cukup besar. Dalam keterangannya, Kapolrestabes Luthfie menyebutkan para pelaku mampu memproduksi sekitar 300 tabung oplosan per hari. Tabung-tabung itu kemudian dijual ke distributor di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Harga jual tabung oplosan sengaja dipatok murah untuk menarik pembeli. Sindikat menjualnya seharga Rp 120.000 per tabung, jauh di bawah harga pasar resmi LPG 12 kg non-subsidi yang berkisar Rp 185.000 hingga Rp 200.000.

Keuntungan kotor yang diraup mencapai miliaran rupiah. “Kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka Rp 2,25 miliar,” jelas Kombes Luthfie. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini dan mengejar lima orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka yang telah diamankan adalah AB (47) selaku pemilik dan pemodal, serta tiga pekerjanya SA (26), S (65), dan H (37). Mereka kini menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Operasi pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan komoditas bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli tabung gas dengan harga tidak wajar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top