PINJAM MOTOR ALASAN BELI MAKAN LANGSUNG MOTOR DIGADAIKAN INDRA KURNIAWAN KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Indra Kurniawan bin Bambang Efendi (27), menjalani sidang agenda saksi di ruang Sari 3 PN. Surabaya, Rabu (11/3/2026)

SURABAYA  – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan terdakwa Indra Kurniawan bin Bambang Efendi (27) digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026). Warga Jalan Jatisrono Barat I No. 2, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir itu didakwa menggadaikan sepeda motor milik temannya tanpa izin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan sehingga korban menyerahkan barang miliknya.

“Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, saat terdakwa menginap di kontrakan milik saksi Oktavianti binti Martai di Jalan Ngagel Timur V No. 70 Surabaya. Saat itu terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Lexi warna merah tahun 2024 nomor polisi L-2165 ACH beserta STNK atas nama Oktavianti dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa justru membawa sepeda motor tersebut ke kawasan Jalan Jatisrono Barat, Kecamatan Semampir, lalu menggadaikannya kepada seseorang bernama Iwan, yang kini berstatus DPO, dengan nilai Rp3,5 juta.

Uang hasil gadai tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan itu, korban Oktavianti mengalami kerugian sekitar Rp12 juta sesuai nilai kendaraan yang digadaikan tanpa hak.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Siti Maisaro, kakak kandung korban, serta Udin, kerabat korban yang bekerja sebagai juru parkir.
Di hadapan majelis hakim, saksi Siti Maisaro menjelaskan bahwa terdakwa memiliki hubungan pribadi dengan korban.

“Saya kakaknya Okta. Indra itu dulu suami siri adik saya, tapi sekarang sudah tidak bersama. Setelah itu adik saya kehilangan motor Yamaha Lexi warna merah,” terang saksi.

Sementara korban Oktavianti menerangkan bahwa terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa prosedur peminjaman yang jelas.
“Indra datang tidak pakai pinjam, langsung ambil motor saya. Katanya mau beli makan. Setelah itu motor tidak kembali-kembali. Dihubungi lewat telepon juga tidak bisa. Kerugian saya sekitar Rp 28 juta, karena motor itu masih kredit,” ujar Oktavianti di hadapan majelis hakim.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Indra Kurniawan mengakui perbuatannya. Ia mengaku langsung membawa sepeda motor tersebut lalu menggadaikannya melalui perantara temannya, Iwan, yang kini masih buron.

“Saya gadaikan lewat teman saya. Yang mencarikan tempat gadai itu Iwan. Saya kasih dia Rp200 ribu,” ujar terdakwa.

Terdakwa yang mengaku bekerja serabutan sebagai buruh angkut itu menyatakan uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top