PERBAIKI LIFT RS KEMENKES, MALAH CURI PLAT TEMBAGA PENANGKAL PETIR NEGARA DIRUGIKAN Rp18,5 JUTA CANDRA DAN HARUN DIVONIS 18 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Candra Hardika Hermawan dan Harun Alrasit saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Aksi pencurian terjadi di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya, Jalan Indrapura No.17, Krembangan. Dua pekerja lift, Candra Hardika Hermawan dan Harun Alrasit, nekat mencuri lempengan plat tembaga grounding penangkal petir milik negara saat sedang melakukan perbaikan lift. Akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/12), Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Candra dan Harun, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangan perkara terungkap, pencurian dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 wib, di rooftop parkiran Gedung C RS Kemenkes Surabaya. Saat itu, Candra melihat lempengan tembaga grounding penangkal petir menempel di tembok dan berniat mengambilnya.

Upaya awal menggunakan tang potong gagal, hingga akhirnya menggunakan mesin gerinda yang diambil dari ruang Lift Service.
Plat tembaga tersebut dipotong, dilepas dari dudukannya, lalu disembunyikan di area mesin lift.
Namun aksi keduanya diketahui petugas keamanan saat turun ke lantai dasar menggunakan kunci lift. Keduanya langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Bubutan.

Jaksa Penuntut Umum Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum.

Berdasarkan surat keterangan kepemilikan, lempengan tembaga sepanjang 8,20 meter tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) milik RS Kemenkes Surabaya. Akibat pencurian itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp18.559.200.-

Sejumlah barang bukti, antara lain lempengan tembaga, mesin gerinda, peralatan kerja, kunci lift, serta flashdisk berisi rekaman video pencurian, ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak RS Kemenkes Surabaya pungkasnya.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top