PENGEDAR SABU, KULAKAN KE LUKI ALIAS TEOK ( BURONAN), DIMAS BAGUS PRAMONO, DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

“Seputar informasi Indonesian”

Surabaya //. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 5 gram dengan hari 4,5 juta, dibeli dari Luki Alias Teok ( buronan),yang dibagi menjadi beberapa poket, dan siap dijual kepada pelanggan budak sabu, dengan Terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan(30) Warga Kampung Malang Utara Gg 2 No.10, Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya, Pendidikan SMA, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (17/12/2024).

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsider 4 bulan penjara.

Menetapkan barang bukti,
4 poket sabu (1,035 gram, 0,920 gram, 0,935 gram, 0,180 gram).
1 sekrop sedotan plastik,
Uang tunai hasil penjualan Rp. 250 ribu, 2 buah timbangan elektrik,
1 buah HP Samsung.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dimas Bagus Pramono, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Menyatakan Pikir – Pikir, ” Saya pikir – pikir, yang mulia,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, telah menghadirkan saksi penangkap Oky Ari Saputra, keterangan saksi sepakat dibacakan dipersidangan, yang intinya, Terdakwa sebagai perantara, membeli sabu 4 poket dengan harga 4,5 juta,saat penangkapan sisa sabu seberat 3,07 gram.Ditemukan pula sekrop sedotan plastik;Uang tunai hasil penjualan 250 ribu, 2 timbangan elektrik,dan 1 HP Samsung milik Terdakwa.

Diketahui, Minggu18 Agustus 2024 jam 08.30 wib,Terdakwa Terdakwa Dimas Bagus Pramono, membeli sabu dari Luki Alias Teok (DPO), sebanyak 5 Gram, seharga Rp.4,5 Juta, awalnya Sabtu 17 Agustus 2024 jam 02.00 wib saat terdakwa duduk bersama Luki Alias Teok (DPO), mengatakan kalau “Bebek” (sabu) nya habis,dan akan membeli sabu lagi.

Selanjutnya Minggu18 Agustus 2024, Luki lewat Chat menanyakan ke terdakwa apakah jadi membeli sabu.Selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp. 2,1 juta, ke rekening BCA a.n. Edi Nurdianto.
Dan sekitar jam 07.00 wib terdakwa membayar uang tunai Rp. 2,4 Juta,kepada Luki Alias Teok (DPO).Jam 08.30 wib,Luki datang ke rumah terdakwa menyerahkan 5 poket sabu berat 5 gram.

Selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke
dalam buah kotak plastik hitam di letakkan di bawah meja komputer di lantai 2 rumah terdakwa,

Hari Minggu 18 Agustus 2024 jam 22.00 wib, dalam rumah jalan Kampung Malang Utara Gg 2 No. 10, Tegalsari, Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra dan saksi.Indra Yusditira, anggota Polrestabes Surabaya,

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
4 poket sabu dengan berat masing-masing :1,035 gram, 0,920 gram, 0,935 gram, 0,180 gram.
1 sekrop sedotan plastik;
Uang tunai hasil penjualan Rp. 250 ribu.1 pak plastik klip kosong,
2 buah timbangan elektrik,
1 buah HP Samsung.

Terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan (30) menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (17/12/2024).

 

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top