PEMBATASAN PELIPUTAN SIDANG MENJADI SOROTAN SERIUS AHLI PIDANA  HAKIM TIDAK BOLEH LANGGAR UU.PERS

Foto : Ahli Pidana dan Kriminolog Dr. Sholehuddin SH., MH.

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA

Praktik pembatasan peliputan pers di ruang sidang kembali menuai sorotan tajam. Ahli pidana dan kriminolog Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., menegaskan hakim tidak boleh menjadikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai dalih untuk membatasi, apalagi meniadakan, kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Sholehuddin, pelarangan pengambilan foto atau peliputan persidangan secara berlebihan bertentangan dengan prinsip keterbukaan peradilan (open court principle) dan berpotensi melanggar hak konstitusional pers.
Hakim memang berwenang menjaga ketertiban sidang, tetapi tidak boleh melarang peliputan secara sewenang-wenang. Jika pembatasannya berlebihan, itu sudah masuk pelanggaran kebebasan pers, tegasnya saat dimintai keterangan, Selasa (20/1/2026).

Ia menekankan, dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, UU Pers memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan PERMA maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Karena itu, produk hukum internal lembaga peradilan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
PERMA adalah aturan internal. Kalau sampai bertentangan dengan undang-undang, secara prinsip hukum nasional, aturan itu bisa dipersoalkan bahkan diuji, ujarnya.

Sholehuddin menegaskan, pengambilan foto dan dokumentasi oleh jurnalis yang sah merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi hukum. Selama dilakukan tanpa mengganggu jalannya persidangan, hakim tidak memiliki dasar hukum untuk melarang secara total.
Kalau aturannya ambil foto di awal sidang, tidak mengganggu, itu masih wajar. Tapi kalau melarang total tanpa alasan yang jelas, itu keliru, katanya.

Ia juga menyoroti kecenderungan pembatasan peliputan dengan dalih menjaga ketertiban, yang justru berujung pada praktik persidangan tertutup dan minim transparansi. Padahal, karya jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya peradilan.
Dalam pemberitaan ada mekanisme etik, ada hak jawab dan hak koreksi. Jadi tidak benar kalau peliputan pers dianggap otomatis merugikan, tegasnya.

Meski demikian, Sholehuddin mengakui adanya persoalan internal di dunia jurnalistik, terutama maraknya pihak-pihak yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas, sehingga kerap memicu ketegangan di ruang sidang.
Banyak yang latar belakangnya bukan jurnalistik atau hukum, tidak paham etika pers, tapi mengaku wartawan hukum. Ini memang problem, ujarnya.

Namun, ia menegaskan kesalahan oknum tidak boleh digeneralisasi untuk membatasi kerja pers secara menyeluruh.
Jurnalis yang sah, legal, dan profesional tetap harus dilindungi. Jangan semua dipukul rata, katanya.

Sholehuddin pun mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak menutup mata terhadap praktik pembatasan peliputan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kalau pengadilan tertutup dari pengawasan pers, publik akan bertanya-tanya. Transparansi adalah kunci kepercayaan, pungkasnya.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top