
PALSUKAN SURAT DALAM BENTUK CEK, PALSUKAN TANDA TANGAN DAN STEMPEL PALSU, CAIRKAN CEK MILIK AHLI WARIS SENILAI Rp.225 JUTA, MANTAN ADMIN, ISABELLA ANGGELLIA, BABLAS BUI. SAKSI LEGAL BCA : “YANG DATANG KE BANK SEORANG PEREMPUAN BERNAMA ISABELLA.” SAKSI MANTAN STAFF : “ISABELLA CAIRKAN CEK 225 JUTA, TAHUN 2020, SAYA GAK TAHU, SAYA SUDAH KELUAR KERJA”
Surabaya,— Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan,dengan cara membuat surat palsu dan tanda tangan palsu seolah-olah isinya benar/ tidak dipalsu, sehingga dapat.mencairkan uang Rp.225.000.000,-,dari Norek. an.Boenawan.(alm). Saat ahli waris (Alm). Boenawan, akan menarik uang di ATM,KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo,namun tidak bisa dicairkan,karena kartu ATM diblokir,Dengan Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (12/08/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes,melakukan tindak pidana,“membuat surat palsu/ memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar/ tidak dipalsu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan 2 orang saksi, Legal dari Bank BCA
Darmo,Raya Darmo 5 Surabaya, dan mantan Staff UD. Pelangi Industri, yang juga Tante dari Terdakwa.
Saksi Legal BCA menerangkan bahwa ” Dulu alm.Boenawan adalah nasabah kami, Rekening ditutup oleh ahli warisnya,”
“Apa ada yang menarik gunakan cek 225 juta, bagaimana SOP nya,” tanya Jaksa Dilla.
“Dana yang ada di rekening, kalau pembawa cek tidak dicoret boleh mengambil,tidak ada pencoretan, yang datang seorang Perempuan namanya Isabella,tidak ada kewajiban Bank untuk kroscek, kalau prosedur benar kita layani,waktu itu rekeningnya masih tersedia,saat dipanggil kepolisian baru ketahuan masalahnya.Kalau bukan yang punya cek, apa perlu membawa KTP, saya terangkat bahwa tidak ada kewajiban,adalah perintah bukan syarat,tidak perlu minta KTP.Memang kalau Isabella bukan nasabah BCA,Saya bukan yang melayani Isabella saat itu, tapi saya berbicara mengenai prosedurnya.” terang saksi.Selasa (12/08/2025).
“Konfirmasi penarikan bilamana diragukan, tidak ada kewajiban untuk mengkonfirmasi,kan ada kabag.nya yang memerintahkan, Saat mendiang Boenawan, kan ada ahli warisnya, mereka datang, berdasarkan dokumen kematian yang ada.Selama tidak ada pelaporan ke kami, kami tidak tahu kalau Boenawan sudah meninggal,
Boemawan adalah nasabah prioritas,anak buahnya yang datang dibelakang cek ada tanda tangannya.”jelas saksi.
Saksi kedua adalah tante terdakwa isabella,sebagai sekretaris Boenawan bekerja sejak tahun 1987 sampai 2019, yang menerangkan bahwa, “Terdakwa masuk kerja tahun berapa saya gak.ingat,memang saya yang merekrut po akan saya ini, karena kantor membutuhkan admin yang tahu tentang IT juga,perusahaan tutup tahun 2018 kalau Isabella sudah 10 tahunan bekerja di perusahaan.Saya risain kerja pada tahun 2019, perusahaan tutup 2018, saya masih selesaikan pekerjaan yang belum selesai.” katanya.
“Isabella mencairkan cek di tahun 2020 saya gak tau, saya sudah kelaur kerja,biasanya cek setelah ditulis keperluan Pencairan uang, kalau pak Boenawan setuju,yang lalu di tandatangani,yang biasa tulis tangan pak Boenawan atau isabella,Kalau masalah hutang perusahaan itu biasa dilakukan para karyawan, saya pernah pinjam sampai 100 juta, bisa pinjam nilai kecil bisa nilai besar, semua di catat di buku tulis hutang, bukunya saya tinggal di kantor, saat saya risain kerja.” pungkasnya.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Isabella membenarkan semuanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 14 Agustus 2025, masih pembuktian dari JPU.
Diketahui, saksi Conny Susanna istri dari Alm. Boenawan, sebagai pemilik dari UD. Pelangi Industri.
Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes, bekerja di UD. Pelangi Industri sebagai karyawan Alm. Boenawan, ditempatkan bagian administrasi. Tugas dan tanggung jawab melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk mengurus di Bank dan Kantor Pajak.Namun pada 2018, UD. Pelangi Industri, tidak lagi beroperasi karena keuangan bermasalah.
Selanjutnya, ketika UD. Pelangi Industri tidak beroperasi, Alm. Boenawan meninggal dunia hingga terbit Akta Keterangan Hak Waris ditandatangani Notaris Ariyani, dalam akta disebutkan ahli waris Alm. Boenawan adalah saksi Conny Susanna (istri Alm.Boenawan), Juliawati (anak kandung)Budi Cahyadi (anak kandung) dan Chendra Cahyadi (anak kandung).
Sekitar 2021, saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi pergi ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo 5 Surabaya untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari Alm. Boenawan, namun tidak bisa dicairkan,karena kartu ATM diblokir.
Selanjutnya, saksi Chendra Cahyadi meminta mutasi rekening koran 0883053459 an. Boenawan, dan diketahui jika pada 03 Juni 2020, terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening tersebut melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000, an. Boenawan.
kemudian dilakukan pengecekan oleh saksi Conny dan saksi Chendra Cahyadi, tanda tangan Alm. Boenawan tidak sesuai dan stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi.
Selanjutnya, saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi menemui Terdakwa Isabella, menanyakan perihal penarikan uang tersebut.Pada 03 Juni 2020, Terdakwa Isabella dengan sengaja memalsukan surat dalam bentuk cek dengan menuliskan nominal jumlah yang akan dicairkan pada cek serta menandatangani cek atas nama Alm. Boenawan tersebut dan membubuhkan stempel UD. Pelangi Industri yang padahal Terdakwa sedari awal mengetahui jika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasional lagi.Seluruh tulisan yang dibuat Terdakwa, timbulkan hak,dapat mencairkan uang Rp.225.000.000,-,berasal dari Norek.an.Boenawan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik pada Selasa 17 September 2024, Pemeriksaan dokumen 1 lembar cek dari Bank BCA KCU Darmo Surabaya bermaterei Rp.3000,-, Cek Nomor: EG035985, dibuat 3 Juni 2020, uang sejumlah rupiah (dalam huruf) Rp.225.000.000,-,Halaman pertama ditandatangani an. Boenawan, dengan dibubuhi cap stempel “Pelangi Industry Waru Sidoarjo (Jatim) Pelangi”.Terdapat tiga tanda tangan tanpa nama.
Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Conny Susanna yang merupakan ahli waris Alm. Boenawan mengalami kerugian Rp.225.000.000,-
Foto : Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes,( kiri atas), menjalani sidang agenda 2 orang saksi, yaitu, Legal bank BCA, dan mantan staff UD. Pelangi Industri (kanan atas). diruang Candra PN. Surabaya, secara Offline, Selasa (12/08/2025).
Reporter; amiril






