SURABAYA – Sidang perkara pengeroyokan yang menewaskan Rangga Prasetya Al Fikri digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026). Dalam perkara ini, Dados Demokratos bin Agus Tulus Prayitno duduk sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busairi, dan Farid Sendi Eko Krisna yang penuntutannya diproses dalam berkas terpisah, serta Husni yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku didakwa melakukan tindak pidana “kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang,” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 30 Maret 2026 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat terdakwa datang ke Pasar Tunjungan Surabaya bersama saksi Avicenna untuk menghadiri konser musik hardcore.
Terdakwa diketahui merupakan panitia yang bertugas menjaga pintu masuk acara. Tiket konser dijual seharga Rp20 ribu, dengan tanda masuk berupa kabel ties putih.
Sekitar pukul 18.50 WIB, terdakwa mendapat informasi bahwa korban Rangga Prasetya Al Fikri menjual tiket palsu berupa kabel ties hitam di sekitar lokasi acara. Terdakwa sempat menemui korban di area parkir bawah Pasar Tunjungan, namun korban melarikan diri.
Terdakwa kemudian meminta Farid Sendi menghubungi korban agar datang menemuinya. Sekitar pukul 21.15 WIB, korban datang ke bawah Pasar Tunjungan. Saat diajak naik ke lantai dua, korban ditarik seseorang yang tidak dikenal di lorong lantai dua dan dikerumuni sekelompok orang.
Dalam kondisi terlentang di lantai, terdakwa menjambak rambut korban, lalu membawanya kembali ke area bawah pasar. Di tempat itu terdakwa menampar mulut korban dua kali dan menendang tubuh korban tiga kali. Sementara Fuad Amin memukul pipi kiri korban dan menampar pipi kanannya.
Karena situasi mulai ramai oleh pengunjung konser, terdakwa mengusulkan agar korban dibawa ke Rolak Bozem Gadukan Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Stylo milik Rasya Tito Mahardiansyah. Dalam perjalanan menuju lokasi, Zidan Fitra kembali memukul pipi korban.
Sekitar pukul 23.00 WIB, setibanya di kawasan bozem, terdakwa kembali menginterogasi korban terkait penjualan tiket palsu dan meminta uang Rp 500 ribu sebagai ganti rugi. Korban kemudian meminta Rasya Tito dan Rafinata mengambil uang dari ATM BCA miliknya di Indomaret Jalan Demak Surabaya.
Setelah uang diserahkan kepada terdakwa, kekerasan terhadap korban kembali terjadi. Zidan memukul wajah korban, sementara Farid Sendi menampar pipi korban dan menendang bagian dada kirinya. Bahkan Husni (DPO) ikut memukul wajah korban menggunakan sandal dan baju kaos.
Dalam kondisi lemah dan memohon maaf, korban sempat memeluk terdakwa. Namun saat korban dalam posisi jongkok, Zidan menendang bagian belakang leher korban hingga tersungkur dan terbentur tanah. Akibatnya korban kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri.
Melihat korban tak berdaya, terdakwa bersama rekannya membawa korban ke rumah Farid Sendi di Jalan Rangkah Surabaya. Ibu Farid, Yeni Kristina Novia Dewi, yang melihat korban dalam kondisi luka dan mengeluarkan darah dari mulut meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Korban kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Surabaya di Jalan KH Mas Mansyur. Namun setelah diperiksa di Instalasi Gawat Darurat, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada wajah, dada, lengan dan siku serta luka lecet pada bibir dan bahu akibat kekerasan benda tumpul.
Pemeriksaan dalam juga menemukan pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri serta tanda-tanda mati lemas.
Dokter menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan pendarahan di bawah selaput otak kiri disertai kondisi mati lemas, akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku secara bersama-sama.






