Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya //. Sidang perkara pidana pencurian 1 unit sepeda motor, didalam rumah Jalan Kalibokor VIII Nomor 2-A Surabaya dan dijual ke Bangkalan Madura. Akibat perbuatan terdakwa saksi Feri Kusmita mengalami kerugian Rp 15 juta,dengan Terdakwa Agus Syofiyan bin Maruki (27), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan hakim yang dibacakan ketua majelis hakim M.Sukamto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Agus Syofiyan bin Maruki ,terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “Pencurian” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP” dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan”.
Menetapkan barang bukti,
1buah handphone merk Vivo Y03 hijau permata beserta dosbooknya, dirampas untuk dimusnahkan,
1unit sepeda motor Suzuki RC 110 warna kuning hitam Nopol M-6123-HF, dirampas untuk negara;l.
1lembar STNK asli sepeda motor honda scoopy coklat Nopol L-5083-QQ, dikembalikan kepada Saksi Feri Kusmita.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Netto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana 2 tahun penjara.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Sobirin dan Yudi saksi penangkap, di persidangan.
Sobirin menjelaskan, bahwa dia kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 Nopol L-583-QQ milik kakaknya yaitu Feri Kusmita. Kejadiannya, 26 Juni 2024 jam 06.00 wib, di parkir di dalam rumah Jalan Kalibokor VIII Nomor 2-A Surabaya. “Waktu itu saya melihat CCTV dari tetangga dan yang membawa sepeda motor itu adalah terdakwa. Lalu saya lapor ke polisi Yang Mulia. Dari laporan itu terdakwa ditangkap setelah dua hari dari laporan tersebut. Untuk kerugian sekitar Rp 15 juta,”kata Sobirin.
Sementara itu, Yudi mengatakan bahwa menangkap terdakwa di depan hotel di Kertajaya sedang turun dari Bus. “Jadi terdakwa ditangkap di hotel yang ada di Kertajaya dan sepeda motornya sudah dijual di Bangkalan Madura,”ucapnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Sepeda motor itu, saya jual ke Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Bangkalan Madura dan minta tolong dijualkan oleh Barisi. Sepeda motor itu dijual Rp 5,5 juta dan saya hanya mendapat Rp 5 juta. Dari hasil penjualan itu dibuat kebutuhan sehari-hari Yang Mulia,”ucap Agus.
Foto :Terdakwa Agus Syofiyan,(27), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Editor; bagus
,






