Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya //. Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza, dengan cara modus pura -pura menyewa, namun hanya Bermodal uang Rp 6,5 juta dan menjaminkan motor Yamaha Jupiter serta SIM C, Terdakwa menyewa mobil Avanza di kantor PT. Zulie Juna Jaya Rent Car di Jalan Kemlaten Baru, Perum Lentera Kav.15,Kebraon, Karang Pilang Surabaya. Berdalih dipakai sendiri untuk aktivitas kontraktor, namun mobil Avanza tersebut digadaikan ke Mashuri di Pamekasan seharga Rp 35 juta,dengan Terdakwa Aisyah Murpitasari Binti Geger Murpiono, diruang Candra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, Rabu (04/12/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Aisyah Murpitasari Binti Geger Murpiono, melakukan tindak pidana,”Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk menyerahkan barang kepadanya,supaya memberi utang atau menghapus piutang,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” tentang penipuan, ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.” tentang penggelapan.
Selanjutnya JPU Siska Christina menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, yakni saksi Junaidi pemilik rental mobil dan saksi Ari wibowo pengelolaan.
Saksi Ari Wibowo, mengatakan terdakwa Aisyah datang ke kantor Zuline Juna Jaya Rent Car dan disambut oleh Ambarsari (anak pemilik rent car), terdakwa berniat menyewa mobil Avanza selama 1 bulan untuk kegiatan sebagai kontraktor.
“Terdakwa sewa sebulan Rp 6,5 juta dibayar langsung, bulan akhir Maret masa sewa selesai, terdakwa memperpanjang sewa satu bulan. Pesan lewat by phone,” ujar saksi Ari.
Perpanjang sewa, terdakwa belum membayar untuk sampai bulan April.Setelah itu, terdakwa kembali memperpanjang sampai Mei 2024.
“Karena tidak membayar untuk sewa 2 bulan, Bu Ambar menelfon saya dan menginformasikan terkait unit Avanza yang disewa terdakwa. Saat kami kroscek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di Pamekasan,” ujarnya.
Selanjutnya, Ari pun menghubungi Aisyah dan menanyakan mobil yang disewanya. Dari perkataan Aisyah bahwa mobil tersebut dipinjam teman ayahnya.
“Jadi mobil dioper ke orang lain Yang Mulia. Selanjutnya kami kejar dan datangi ke lokasi ternyata mobil dalam kekuasaan Mashuri. Dari perkataan Mashuri diketahui jika mobil Avanza itu digadaikan Aisyah seharga Rp 35 juta,” baber Ari.
Segala macam cara dilakukan oleh pemilik mobil, beberapa kali pemilik mobil bertemu Mashuri agar mau mengembalikan mobil sewaan itu dan untuk pengambilan uang segera dikoordinasikan ke Aisyah. Namun masih belum membuahkan hasil.
“Akhirnya saya beri waktu 2 bulan ke terdakwa Aisyah agar segera menebus mobil itu dari Mashuri. Tapi hanya janji-janji saya yang diucapkan. Akhirnya saya bikin laporan ke Polsek Karang Pilang,” ucapnya.
Sementara itu pemilik rent car, Junaidi mengatakan jika harga mobil tersebut seharga Rp 170 juta.
“Saya Beli seharga Rp 170 juta, tapi untuk BPKB masih ada di leasing,” jawabnya.
Atas kesaksian kedua saksi, terdakwa Aisyah mengakui jika ia menyewa mobil tersebut. “Benar Yang Mulia saya yang menyewa mobil,” sahut Aisyah melalui video call.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda saksi meringankan terhadap Terdakwa.
Diketahui, pada Selasa 27 Februari 2024, jam 23.00 wib,Terdakwa Aisyah Murpitasari, datang ke kantor PT. Zulie Juna Jaya Rent Car, jalan Kemlaten Baru Perum Lentera Kav. 15, Kel. Kebraon Kec. Karangpilang, Surabaya,milik saksi Junaidi untuk menyewa 1 unit mobil merk Toyota Type Avanza 1.3G warna silver metalik Nopol: L-1006-ZO, selama 1 bulan terhitung mulai 27 Februari 2024 sampai 27 Maret 2024 (sesuai bukti form order) dengan biaya sewa Rp. 6.500.000,-
Terdakwa menyampaikan ke saksi Ambarsari, anak pemilik PT. Zulie Juna Jaya Rent Car, mobil tersebut akan dipakai sendiri.Kemudian terdakwa membayar lunas biaya sewa Rp. 6,5 juta.Untuk yakinkan
saksi Ambarsari, terdakwa beri jaminan SIM C an.Aisyah Murpitasari dan sepeda motor Yamaha Jupiter merah Nopol: L-6559-YA.
Sebelumnya Terdakwa pernah meminjam mobil pada PT. Zulie Juna Jaya Rent Car, tidak ada masalah, hingga saksi Ambarsari percaya dan menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Type Avanza tersebut.Pada hari Kamis 29 Februari 2024 jam 20.00 Wib, tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik rental yaitu Junaidi, Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada Mashuri Bin Eskafendi di Jalan Niaga Pamekasan Madura Rp.35 juta, untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Junaidi, pemilik mobil merk Toyota Type Avanza 1.3G silver metalik Nopol: L-1006-ZO, mengalami kerugian Rp. 235.000.000,-
Terdakwa Aisyah Murpitasari, menjalani sidang agenda saksi (kiri), dua orang saksi yakni saksi Junaidi pemilik rental mobil dan saksi Ari wibowo pengelolaan, diruang Candra PN.Surabaya, Rabu (04/12/2024).
Editor ; bagus






