NIAT MELERAI CEKCOK MULUT, JUSTRU JADI SASARAN PARA PENGEROYOK,KUNTING, EKO, JOKO, FREDI ( MASIH BURON),*HARI SUWANTOKO, DIHUKUM 6 BULAN BUI

“Seputar informasi Indonesian”

 

Surabaya //. Sidang perkara pidana pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korbannya di lidah kulon Citra Raya Unesa Surabaya, saat korban melerai cekcok mulut yang terjadi, justru korban Nathanael Edoardo, menjadi sansak hidup oleh para pelaku, hingga mengalami patah rahang, memar pipi,retak rahang bawah kanan,dengan para pelaku Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo (39) warga Made Barat Sambikerep Surabaya,bersama dengan Kunting, Eko,Joko dan Fredi (DPO), diruang Kartika 2 PN.Surabaya,secara Online.Senin (16/12/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pengeroyokan” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo,dengan pidana penjara selama 6 bulan,dikurangkan selama dalam tahanan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Putusan hakim lebih ringan daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana selama 10 bulan.

Sebelum dibacakannya Putusan, Penasehat Hukum Terdakwa, telah membacakan pembelaannya secara tertulis.Terhadap Putusan hakim, Terdakwa Hari Suwantoko menyatakan menerima, “Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, saksi Nathanael Edoardo Pratama bersama dengan saksi Anner Mangatur Sianipar, saksi Stefanus Alvin Tanumihardja, saksi Chrestian Gasco dan saksi Imam Zainuri menuju Lidah Kulon Surabaya, untuk memasang spanduk pengumuman kepemilikan tanah milik client dari pimpinan saksi Nathanael.

Sampai di lokasi jam 11.30 wib, saat Nathanael Edoardo Pratama memarkir kendaraan di lidah kulon Citra Raya Unesa Surabaya (depan bengkel mobeng citraland) Saksi Nathanael Edoardo mendengar keributan dan melihat Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, dan Chrestian Gasco,Cekcok dan Bersitegang dengan Eko (DPO), Joko (DPO), Kunting (DPO), Fredi (DPO) dan Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo.

Selanjutnya Nathanael Edoardo mendekati dan hendak melerai, namun Joko (DPO) memukul tubuh saksi Nathanael Edoardo gunakan tangan kanan, disusul oleh Eko , Kunting dan Fredi (DPO) juga melakukan kekerasan terhadap saksi Nathanael Edoardo,
mengakibatkan saksi Nathanael Edoardo,mengalami luka patah dibagian rahang bawah kanan, goresan luka kecil di dahi, luka memar di pipi kanan, retak di rahang bawah kanan (dekat dengan dagu) dan bengkak di bagian kanan, hasil pembacaan Rontgen
RS. Mitra Keluarga Waru,27 Juni 2024.

VISUM ET REPERTUM, 21 Juni 2024, di RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Kesimpulan : Pemeriksaan fisik tidak di dapat kelainan, Korban tidak mengalami kekerasan fisik, Korban mengalami kekerasan fisik, namun kekerasan tersebut tidak cukup kuat menimbulkan kelainan.

Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo (39), saat mendengarkan putusan majelis hakim, diruang Kartika 2 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (16/12/2024).

Editor : bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top