MODUS TANAM MODAL TAMBANG NIKEL HANYA ABAL – ABAL DI KABAENA KENDARI BERHASIL GASAK UANG KORBAN Rp.75 MILIAR JAKSA BONGKAR PERAN TIPU GELAP HERMANTO OERIP

Foto: Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membongkar secara rinci skema penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel fiktif senilai Rp 75 miliar yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip, anak almarhum Giatno Oerip, bersama Venansius Niek Widodo. Perbuatan itu berlangsung dalam rentang Februari hingga Juni 2018, dengan locus Surabaya dan Sulawesi Tenggara.

Sidang pembacaan dakwaan di Ruang Tirta PN. Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Rabu (24/12/2025). Dalam dakwaan dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati, Hermanto didakwa melakukan perbuatan berlanjut secara bersama-sama dengan pembagian peran yang terstruktur. Venansius yang telah lebih dahulu divonis, diposisikan sebagai figur lapangan, sementara Hermanto Oerip mengendalikan arus keuangan, dokumen, dan komunikasi kepada korban.

Perkara bermula pada 2016, saat Hermanto berkenalan dengan korban Soewondo Basoeki dalam kegiatan tur Eropa. kemudian berlanjut pada pertemuan di sebuah restoran kawasan Ciputra World Surabaya, ketika Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius. Dalam pertemuan tersebut, Venansius mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Kendari, disertai dokumen dan foto-foto yang disebut sebagai bukti keberhasilan, termasuk dengan mengatasnamakan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS).

Pada 2017, Hermanto dan Venansius mengajak korban meninjau langsung lokasi yang diklaim sebagai area tambang, dengan janji kegiatan penambangan segera berjalan. Namun, faktanya tidak pernah terealisasi.

Memasuki 2018, keduanya mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), pada 14 Februari 2018. Susunan direksi, Soewondo Basoeki ditempatkan sebagai Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Modal dasar perusahaan ditetapkan Rp 5 miliar, dengan setoran masing-masing Rp1,25 miliar yang telah dipenuhi korban.

Jaksa mengungkap, PT MMM tidak pernah didaftarkan dan disahkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Dengan demikian, secara hukum perusahaan tersebut tidak pernah eksis, dan sejak awal digunakan sebagai sarana tipu daya.

Untuk meyakinkan korban, Venansius dengan sepengetahuan Hermanto menunjuk PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang dengan nilai biaya operasional Rp 63,9 miliar. Rekening BCA atas nama PT RMI kemudian dikuasai Venansius, sementara buku rekening, cek, dan token perbankan justru diserahkan kepada Hermanto.

Jaksa menegaskan, Hermanto berperan aktif mengatur pencairan dana serta mengelola grup WhatsApp “PT MMM” yang digunakan sebagai sarana meyakinkan korban bahwa proyek tambang berjalan sesuai rencana.

Dengan janji keuntungan tinggi dan bunga 1 persen per bulan, korban akhirnya mentransfer dana Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018. Dana tersebut kemudian ditarik menggunakan cek di sejumlah cabang BCA di Surabaya.

Dalam periode 15 Maret hingga 6 Juni 2018, dana korban dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, almarhumah istrinya Sri Utami, anaknya Vincentius Adrian Utanto, serta sopirnya Nurhadi. Total pencairan mencapai Rp 44,98 miliar.

 

Untuk menutup jejak, Hermanto didakwa mengirimkan laporan kegiatan tambang fiktif ke grup WhatsApp PT MMM, termasuk memerintahkan pengunggahan Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu.

Faktanya,.PT TMS tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT RMI tidak pernah melakukan penambangan, dan seluruh aktivitas tambang yang dilaporkan kepada korban tidak pernah ada.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 75 miliar tanpa menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai perkara ini bukan kegagalan bisnis, melainkan skema kejahatan terencana yang memanfaatkan perusahaan fiktif, dokumen palsu, dan manipulasi keuangan untuk menguras dana korban.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top