SURABAYA – Program pinjaman UMKM bunga 0 persen yang diklaim bekerja sama dengan pemerintah ternyata hanya akal bulus. Terdakwa Erlangga Reyza Praditya alias Erza alias Gogon bin Achmad Widyantoro dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2).
Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama dan kedudukan palsu serta rangkaian kebohongan.
Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 492 jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal, serta dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kasus ini menjerat 18 warga pelaku UMKM di Surabaya Barat dengan total kerugian mencapai Rp 304.451.490,-
Dalam persidangan terungkap, aksi dilakukan bersama dua pihak lain, Bramasta Afrizal Riyadi dan Rengga Pramadhika Akbar (telah divonis dalam perkara terpisah). Mereka beraksi pada 21 Oktober hingga 1 November 2024 di sejumlah titik Surabaya Barat, salah satunya di Balai RT 006 RW 002 Jalan Tengger Raya VI A, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.
Para pelaku menawarkan program UMKM bunga 0 persen yang diklaim sebagai kerja sama pemerintah dengan aplikasi pinjaman online seperti Kredivo, Shopee (Shopee PayLater), dan Akulaku. Untuk meyakinkan korban, mereka merekayasa badan usaha CV Grand Jaya Ambasador, dengan Erlangga disebut sebagai komisaris dan Bramasta sebagai direktur utama.
Terdakwa berperan sebagai admin lapangan, melakukan sosialisasi saat arisan PKK, pendataan, hingga menginput data pribadi korban ke aplikasi pinjaman online. Tanpa sepengetahuan korban, limit kredit digunakan untuk transaksi pembelian barang dan praktik gesek tunai (gestun). Dana tidak pernah diterima korban, melainkan dibagi para pelaku.
Jaksa mengungkap, Rp 61,5 juta ditransfer ke rekening Erlangga, Rp 61,5 juta ke Rengga, sementara sisanya digunakan Bramasta untuk kepentingan pribadi.
Empat saksi dihadirkan, di antaranya Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Agus Santoso, dan Rengga Pramadhika Akbar.
Khusniatur, warga Bubutan, mengaku awalnya dijanjikan limit Kredivo Rp 10 juta dan Shopee PayLater Rp 5 juta.
Namun tiba-tiba muncul transaksi pembelian tas Rp 10 juta melalui Kredivo. Total pencairan mencapai Rp 35 juta, sekitar Rp 23 juta dipakai untuk pembelian barang melalui gestun. Ia sempat mencicil hingga Rp 25 juta karena mengira pinjaman resmi. Kini ia berhenti membayar karena merasa sebagai korban.
Heni Purwaningsih juga mengalami hal serupa. Ia dijanjikan bantuan Rp 5 juta, namun justru ditagih kewajiban hingga Rp 6,5 juta meski tak pernah menerima uang.
Agus Santoso ditawari pinjaman Rp 8 juta, namun limitnya dipakai membeli alat tulis kantor. Ia dibebani cicilan sekitar Rp 900 ribu per bulan selama satu tahun tanpa pernah menerima dana.
Barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A9 2020 warna biru tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (26/2/2026) dengan agenda pembelaan terdakwa. Perkara masih bergulir.






