Daerah  

Menyibak  Black Box Birokrasi Ketika Uang Tunai Ratusan Juta Menjadi Bahasa Resmi di Dinas Kesehatan Lampung Tengah

Pada Rabu, 17 Desember 2025, sebuah adegan klasik dalam drama korupsi Indonesia terulang dengan setting yang muram: petugas KPK mengangkat

LAMPUNG TENGAH – Penggeledahan KPK yang menemukan bukti fisik uang tunai senilai ratusan juta rupiah di kantor Dinas Kesehatan Lampung Tengah bukanlah akhir, melainkan pembuka sebuah peti pandora yang mengungkap algoritma korupsi transaksional yang telah mengakar, mengubah sistem pelayanan publik menjadi jaringan pencucian utang politik dan pengayaan pribadi.

 

Pada Rabu, 17 Desember 2025, sebuah adegan klasik dalam drama korupsi Indonesia terulang dengan setting yang muram: petugas KPK mengangkat bungkusan uang kertas ratusan juta rupiah dari sebuah ruangan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Namun, di balik kesan repetitif itu, tersimpan sebuah narasi investigasi yang lebih dalam dan sistematis. Uang tunai itu adalah titik temu nyata dari sebuah operasi besar yang telah dimulai sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Desember 2025, yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya, dan berlanjut dengan penyisiran ke Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati. Polanya konsisten: di setiap lokasi, dokumen proyek berdampingan dengan uang fisik, mengisyaratkan sebuah sistem pelayanan yang digerakkan oleh transaksi tunai.

 

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di Dinkes terkait proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 3,15 miliar, yang diduga menjadi salah satu sumber fee bagi Ardito. Tim mengamankan uang ratusan juta rupiah dan dokumen. Ini bagian dari pendalaman untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak dan aliran dana,” kata Budi. Lebih dari sekadar barang bukti, keberadaan uang tunai ini, menurut para analis, adalah kunci untuk membongkar logika korupsi yang telah terinstitusionalisasi.

 

Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, memberikan analisis mendalam tentang makna strategis temuan ini. “Ini adalah ‘the missing link’ dalam banyak kasus korupsi daerah. Keberadaan uang fisik di kantor dinas, bukan di rekening tersembunyi atau rumah pribadi, mengindikasikan dua hal: pertama, tingkat urgensi dan kepercayaan dalam jaringan tersebut sehingga membutuhkan likuiditas tinggi; kedua, itu adalah cermin dari normalisasi praktik buruk. Uang haram sudah tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang harus sangat disembunyikan, tetapi sebagai ‘alat kerja’ atau ‘bagian dari rezeki’ yang wajar di lingkungan itu. Ini menunjukkan patologi korupsi yang sudah akut.

 

Mekanisme yang terungkap membenarkan analisis tersebut. KPK menduga Ardito Wijaya menetapkan tarif tetap 15-20% dari nilai kontrak. Namun, modusnya lebih canggih dari sekadar mark-up. Melalui kaki tangannya di DPRD, Riki Hendra Saputra, Ardito diduga mengondisikan penunjukan langsung vendor afiliasi melalui sistem e-katalog LKPP sebuah sistem yang dirancang untuk efisiensi dan transparansi, tetapi justru dimanipulasi. Aliran dana yang terendus mencapai Rp 5,75 miliar, dengan komposisi yang signifikan: Rp 5,25 miliar diduga khusus untuk melunasi utang bank dari masa kampanye Pilkada 2024. Inilah intinya: korupsi anggaran daerah menjadi mesin pencetak uang untuk membiayai siklus politik yang mahal. Dana publik dikorbankan untuk melunasi utang politik pribadi dan kelompok. Itu bukan penyimpangan, itu adalah bisnis model, tegas Seno Aji.

 

Seno Aji juga menyoroti kegagalan sistem pengawasan yang berlapis. Pertanyaan mendasar adalah, di manakah fungsi pengawasan internal? Inspektorat Daerah, BPKP, bahkan aparat pengawasan fungsional di dalam dinas sendiri seolah-olah lumpuh. Kemudahan KPK menemukan bukti fisik justru merupakan kritik telak terhadap mereka. Ini menunjukkan bahwa korupsi telah ‘membeli’ atau melumpuhkan seluruh mekanisme kontrol di tingkat lokal.” Ia menambahkan, temuan ini seharusnya memicu audit forensik menyeluruh terhadap semua proyek padat anggaran di Lampung Tengah sejak Ardito menjabat.

 

Kontekstualisasi sejarah memperlihatkan pola yang berulang. Kasus serupa, di mana bupati atau wali kota terjerat OTT KPK karena mematok persentase proyek, telah terjadi di berbagai daerah seperti Kutai Kartanegara, Cirebon, dan Lebak. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi sistemik di tingkat daerah bukanlah masalah oknum semata, melainkan struktur insentif yang distorted. Akademisi Tata Kelola Pemerintahan, Prof. Amalia Sustikarini dari Universitas Indonesia, dalam risetnya menyebutkan, “Lemahnya akuntabilitas vertikal (ke pemilih) dan horizontal (ke sesama lembaga) menciptakan ‘ruang gelap’ di mana kepala daerah bisa bertindak seperti ‘raja kecil’, mengontrol anggaran dan bisnis di wilayahnya.

 

Dampaknya bersifat multidimensional dan langsung. Kerugian negara tidak hanya sebesar uang yang disita atau yang diduga dikorupsi. Proyek pengadaan alat kesehatan yang dikorup berpotensi menghasilkan alat dengan spesifikasi di bawah standar, atau jumlah yang tidak memadai, yang pada akhirnya membahayakan pelayanan kesehatan dasar masyarakat Lampung Tengah. Selain itu, praktik ini merusak iklim usaha, karena kontraktor yang menang adalah yang paling ahli dalam “main belakang”, bukan yang paling kompeten.

 

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menahan lima tersangka: Ardito Wijaya (Bupati), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melacak keterlibatan pihak lain dan aliran dana ke sektor lainnya.

 

Penutup: Melampaui Penyitaan, Menuju Dekonstruksi Sistem

 

Tumpukan uang ratusan juta di Dinkes Lampung Tengah lebih dari sekadar barang bukti kasus pidana; ia adalah simbol dari kegagalan sistem. Seperti yang dianalisis Seno Aji, temuan ini menguak “black box” birokrasi daerah yang telah berubah menjadi pasar gelap.

 

Oleh karena itu, respon yang diperlukan haruslah setara dengan kompleksitas akar masalahnya. Proses hukum oleh KPK adalah langkah pertama yang krusial. Namun, langkah berikutnya harus berupa dekonstruksi total terhadap ekosistem yang memungkinkan hal ini terjadi: reformasi pendanaan politik yang radikal untuk memutus mata rantai “utang kampanye–korupsi anggaran”, penerapan teknologi blockchain atau sistem audit real-time yang kebal intervensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan revitalisasi peran pengawasan internal dengan independensi dan sumber daya yang memadai. Tanpa intervensi pada level sistemik ini, setiap penyitaan uang tunai hanya akan menjadi ritual pembersihan sesaat, sementara sumber pencemarannya yaitu politik transaksional dan birokrasi yang diperjualbelikan akan terus menghasilkan “bahasa” uang tunai baru di ruang-ruang dinas lainnya. Masa depan tata kelola daerah yang bersih bergantung pada keberanian untuk tidak hanya mengusut pelaku, tetapi juga membongkar seluruh panggung tempat mereka beraksi.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top