Info Surabaya ungkap fakta
Surabaya //. Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 3 poket seharga Rp.900 ribu, yang dipesan dari budak sabu, untuk dikonsumsi, dengan Terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal, dipimpin ketua majelis hakim Sudar, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (10/12/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Helix, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal, melakukan tindak pidana,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Polisi penangkap anggota Polsek Kenjeran, dan telah pula memeriksa Terdakwa dipersidangan.
Terdakwa Achmad Viedzay, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Fardiansyah dari LBH.Lacak, akan disidangkan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Pada Selasa 11 Juni 2024, jam 16.00 wib, terdakwa
Terdakwa Achmad Viedzay mendapat pesanan dari pembeli berupa sabu, Lalu erdakwa berangkat ke kosan Agus Purwanto alias Antok (DPO) jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, untuk membeli sabu 3 poket ( 0,101 , 0,098 , 0,089) gram, harga 900 ribu.
Pada jam 21.00 terdakwa menuju jalan Menur Pumpungan Surabaya untuk mengantar sabu pesanan ke konsumen. Berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa 11 Juni 2024 jam 21.00 wib, di pinggir jalan Menur Pumpungan Surabaya datang saksi Ronny Ardianto dan saksi Arif Bowo anggota Polsek Kenjeran.
Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa sedang menunggu pembeli ditemukan barang bukti,
3 poket sabu total 0,228 gram.
1handphone Merk Samsung Galaxy S20 Ultra, 1 sepeda motor Honda PCX putih No. Pol L-6304-DAM.
Terdakwa menjadi perantara jual/beli sabu untuk mendapatkan keuntungan uang, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal (kiri), PH Fardiansyah dari LBH.Lacak ( tengah) , dan KM.Sudar (kanan), diruang Candra PN.Surabaya, sidang secara Vidio Call, Selasa (10/12/2024).
Editor: bagus






