KULAKAN PIL EKSTACY 17 BUTIR, *PESANAN HALID (DPO)

KARJITO BIN DULKOMAR, KINI BABLAS BUI.

Doc; agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa

Surabaya,—Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, jenis Pil ekstacy logo TMT, sebanyak 17 butir, dijual harga 400 ribu, kepada Halid (DPO) pedagang pil ekstacy di “DISKOTIK STATION”, dengan Terdakwa Karjito bin Dulkomar (53) warga Raya Tanjung Sari No.06 Kel.Asemrowo Surabaya, Pendidikan SD, diruang Cakra PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Karjito bin Dulkomar, melakukan pidana Narkotika, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Polisi Penangkap, dan saksi
Zeini bin Abdulamat ( berkas terpisah),

Anggota Polisi penangkap menerangkan bahwa ” Awalnya kami dengan tim, menangkap Tersangka Zeini,dengan BB 17 butir pil ekstacy yang akan diantar ke Diskotik Station, kepada pemesannya Halid (DPO), kita kembangkan lalu kita tangkap terdakwa Sabtu 02 Agustus 2025, dirumahnya Raya Tanjung Sari Surabaya,dengan BB 1 HP, sarana transaksi dengan Bandar.” terangnya.Selasa (25/11/2025).

Saksi Zeini sekaligus terdakwa dalam berkas terpisah, mengatakan bahwa “Saya disuruh Terdakwa ambil ranjauan pil ekstacy, upah sekali antar 250 ribu,saya sudah 2 kali disuruh oleh Terdakwa.” katanya.

Terdakwa Karjito yang didampingi PH.Sudjai,SH, dari LBH Lacak, akan kembali bersidang pada Selasa 09 Desember 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Karjito dapat pesanan dari Halid (DPO) berupa 17 butir Extacy, dihubungi via WA, terdakwa menanggapi untuk mencari keuntungan.Kemudian hubungi Muhajir Iqbal Qomar (DPO), untuk memesan pil ekstacy 17 butir, dengan harga 250 ribu/butir, dengan total Rp.4.250.000,-.
Selanjutnya Terdakwa menyuruh Zeini bin Abdulamat ( berkas terpisah), untuk ambil 17 pil ekstacy yang diranjau di dekat Pot Bunga Gang Jalan Simorejo Sari A Surabaya.

Setelah mendapatkan barang tersebut,Terdakwa menyuruh Zeini mengantarkan 17 pil ekstacy (10 butir warna orange, logo “TMT”berat 3,986 gram), (5 butir pil ekstacy warna kuning logo “TMT”berat 2,037 gram). (2 butir warna merah muda logo “TMT”berat 0,789 gram), kepada Halid (DPO) di *Diskotik Station*.
Dijual.perbutir kepada Halid (DPO) Rp.400 ribu,Mendapatkan untung 150 ribu/ butirnya.

Selanjutnya Petugas Kepolisian menangkap Zeini ( berkas terpisah), dilakukan pengembangan, berhasil menangkap Terdakwa pada Sabtu 02 Agustus 2025 jam 01.00 wib di rumah Raya Tanjung Sari No.06 Kel.Asemrowo, Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1unit HP, dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Foto : Terdakwa Karjito bin Dulkomar (53), didampingi PH.Sudjai, dari LBH.Lacak, menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan Terdakwa, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (25/11/2025).

(Bagus)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top