Surabaya,—Sidang perkara pidana, pengeroyokan dengan kekerasan, menghentikan laju motor korbannya, sembari memukul, komplotan jalanan juga merampas Helm, Jaket yang berisi HP dsn kunci motor,HP.dijual 400 ribu, hasilnya dibagi rata, dengan para Terdakwa, M Lutfi Septiyantoro bersama Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana,Adek Setya Ageng,M.Fatikhudin, dan juga
Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO), diruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI, Menyatakan paraTerdakwa (M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, M.Fatikhudin,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”
“Pencurian disertai dengan ancaman kekerasan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke2 KUHP.”dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.”Selasa (25/11/2025).
Menetapkan barang bukti,
1 potong jaket hodie abu-abu tulisan MAGNESIUM di dada depan motif 3 lambang masing-masing salip, bentuk huruf M dan bentuk Bintang, Dirampas dimusnakan.
1 unit kendaraan nopol: L-5156-JH honda vario,hitam setrip merah,
1 buah HP merk Xiomi, Type Redmi 13, Putih,Dikembalikan kepada yang berhak Muhammad Lutfi Septiyantoro.
1 helm half face, merek HRV, hitam,
1 helm merek Cargloss, hitam,
1 Hoodie 1 warna dibelakang hitam, tulisan “GOLONGAN PEMBUAT ONAR”warna putih dan merah, ada tulisan “SEKTOR KEDIRI” warna merah dan ada gambar pedang tersilang,Dikembalikan kepada saksi Korban Nandana Farelaldyth setyawan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, pada senin, 7 Juli 2025, para Terdakwa M Lutfi, Fanistiyo, M.Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, M.Fatikhudin, juga Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO), sedang di pos ronda RT 001 Kel. Karangpilang Surabaya,
Selanjutnya, para Terdakwa, juga dengan Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO),pindah ke warung kopi STK, Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya.
Setelah ngopi para terdakwa
bergegas pulang melewati jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya.
Di tengah jalan saat jalan beriringan, lalu di susul oleh saksi korban Nandana Fareladyth Setyawan, saat itu mengendarai Seped Motor Honda Beat, mengenakan jaket bertulisan “GOLONGAN PEMBUAT ONAR”.
Dilakukan pengejaran terhadap saksi korban Nandana, tepat di depan SMP Siti Aminah Perum. Gunungsari Indah, Para Terdakwa bersama Fawas dan Imamul (DPO),
berhasil memberhentikan saksi korban Nandana.Memaksa korban melepas jaket dan Helm, membentak “Buka, Buka Jaketmu”, Karena ketakutan, korban menyerahkan Jaket yang di dalam kantong ada HP dan kunci sepeda motor miliknya dan Helm yang dipakai.
Setelah berhasil merampas Jaket dan Helm milik korban Nandana, para terdakwa meninggalkan Korban, kembali lanjutkan perjalanan pulang.Pada Kamis 10 Juli 2025 jam 21.00 wib,di Pos Ronda Kel. Karangpilang Surabaya, Terdakwa M.Rizky Maulana menyerahkan HP merk Xiomi, Type Redmi 13 Putih ke Terdakwa Fanistiyo Yesi, lalu HP tersebut diberikan ke Ilham untuk dijual, dengan hasil 400 ribu, dan dibagi merata.
Para Terdakwa bersama dengan Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO) mengambil Helm, jaket berisi HP dan kunci motor milik saksi korban Nandana, tanpa ijin, dan ancaman kekerasan bergerombolan.
Foto : Terdakwa, M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana,Adek Setya Ageng, M.Fatikhudin, menjalani sidang, agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (25/11/2025).
(bagus)






