Surabaya,–Sidang perkara pidana pengeroyokan disertai dengan penganiayaan terhadap kedua korbannya Akbar Rahmatulloh dan M.Ibra Movic, yang saat itu pakai kaos bertuliskan ‘Setia Hati Winongo’, membuat kelompok silat PSHT, marah, sehingga terjadi penganiayaan, dilakukan oleh
Terdakwa Audy Alviandry bin Ahmad Umar Ulanam, bersama dengan M.Amiduddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah dan M.Haris Putra Pratama ( berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 1 PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlidungan Tua Manullang, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Audy Alviandry bin Ahmad Umar Ulanam,
melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.”
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa
Audy Alviandry, melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan Eksepsi ( keberatan atas dakwaan JPU), “Kami akan mengajukan keberatan (Eksepsi) yang mulia, mohon waktunya,” kata PH terdakwa, Kamis (20/11).
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 27 November 2025, dengan agenda Eksepsi dari PH.Terdakwa.
Diketahui, pada Selasa 02 September 2025, dini hari Terdakwa Audy Alviandry bersama dengan M.Amiduddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah dan M.Haris Putra Pratama ( berkas penuntutan terpisah),serta kelompok Pesilat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) bertemu di Air Mancur, jalan Jemursari Surabaya dan minum minuman keras arak.
Selesai minum- minum,lanjut konvoi, tiba di depan Pos Lantas dekat “Warkop Pojok Cak DI” kelompok PSHT berhenti, melihat 2 orang sedang berfoto, yaitu saksi korban Akbar Rahmatulloh Jaenudin, gunakan kaos putih dan Ibra Movic Raharsiansyah gunakan kaos hitam,masing masing kaos bertuliskan “SETIA HATI WINONGO”
Jam 03.00 wib, saksi korban Akbar dan Ibra Movic bersama 7 teman lainnya, sedang berada di “Warkop Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit Jaya, Pangjangjiwo 58, Surabaya.Terdakwa yang berada di Depan Pos Lantas, menyebrang menuju “Warkop Pojok Cak DI” mengatakan, “ngaliongalio, dolorku kesini tho”, dijawab saksi Wafiq Khoirun Nisa “lapo Ciwok”, lalu kelompok PSHT mendekat dan bertanya “arek ikiloh gawe atribut” tangan menunjuk ke saksi Wafiq,
saksi Korban Akbar dsn Ibra Movic.
Beberapa orang menarik, menyuruh saksi Wafiq lepas baju komunitas winongo, namun Wafiq tetap
mempertahankan diri.
“ayo dang copoten kaosmu”. Kemudian, ada beberapa orang menarik kaos, memukul, menendang, Lucky Hakim ( berkas terpisah) menarik kaos saksi Korban Ibra Movic, memukul kearah perut 1 kali, Selanjutnya M.Haris Putra ( berkas terpisah) menarik kaos Ibra Movic, menendang paha kanan sebanyak 1 kali, Kemudian Aminuddin Wakhid ( berkas terpisah) menarik kaos Ibra Movic,menendang kepala 1 kali, Selanjutnya Terdakwa Audy Alviandry menendang kepala Akbar sebanyak 1 kali, menarik kaos Ibra Movic,memukul kepala belakang sebanyak 2 kali.Setelah itu Terdakwa Audy Alviandry,dan ketiga pelaku lainnya Aminuddin, Lucky Hakim dan M.Haris ( berkas terpisah), berpencar melarikan diri kearah timur dan barat.
Akibat kejadian tersebut saksi korban Akbar Rahmatulloh (18) dan saksi korban M. Ibra Movic Rahardiansyah (18), mengalami lukaluka,sebagaimana hasil Visum et Repertum (15 September 2025)
pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S.
Kesimpulan Korban Akbar Rahmatulloh,Ditemukan luka lecet gores disertai bengkak pada lengan atas tangan kanan, ditemukan luka lecet gores pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, dan pada pergelangan tangan kanan sisi luar dan dalam, akibat kekerasan tumpul.
Kesimpulan Korban M. Ibra Movic Rahardiansyah,Ditemukan luka lecet pada bagian bawah cuping telinga kiri, ditemukan luka memar pada bahu kanan, lipatan siku kanan dan kiri, ditemukan bengkak pada rahang kiri, akibat kekerasan tumpul.
Foto : Terdakwa Audy Alvian dry, didampingi Penasehat Hukumnya, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.
(amiril)






