SURABAYA-Meski telah berusia lebih dari setengah abad, S. Mansur B bin H. Abdul Rahman Bafaqi (alm) didakwa menjadi pengendali peredaran narkotika lintas pulau. Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (18/2/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim di ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim mengurai peran terdakwa dalam jaringan sabu dan ganja skala besar.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Selasa 8 Februari 2022, terdakwa memerintahkan Muhammad Chori bin Mat Ilyas (alm) yang perkaranya displitzing, untuk mengambil ranjauan narkotika di kawasan Jalan Pulo, Wonokromo, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, Chori mengambil tiga bungkus sabu dengan berat total sekitar 3 ons (±300 gram) dan satu bungkus ganja seberat ±1 kilogram. Barang itu dibawa ke rumahnya di Karah, Jambangan.
Atas perintah terdakwa, sebagian kecil sabu dan ganja dicukit untuk diserahkan kepada seseorang bernama Dana Budiman.
Sisanya dikemas dalam kardus, dilapisi plastik ungu dan dua potong pakaian sebagai kamuflase, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi CV Titian Mas di Jalan Sulung Surabaya dengan tujuan Sumbawa Besar, NTB.
Rencana pengiriman lintas pulau itu gagal. Pada 12 Februari 2022, pihak ekspedisi menghubungi BNNP Jatim karena paket mencurigakan diretur dan kembali ke Surabaya. Petugas kemudian mengamankan paket tersebut yang berisi sabu dan ganja dalam jumlah besar.
Sebelumnya, pada Kamis 10 Februari 2022, Muhammad Chori ditangkap di Pakis Tirtosari, Sawahan, saat hendak menyerahkan sebagian narkotika kepada Dana Budiman.
Dari tangannya, petugas menyita 0,850 gram sabu dan 4,826 gram ganja, uang tunai Rp600 ribu, dua kartu ATM BCA, dua ponsel, buku tabungan, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk operasional.
Dalam persidangan terungkap, Chori telah bekerja lebih dari satu tahun untuk terdakwa dengan tugas mengambil ranjau dan mengantar pesanan narkotika. Upah bisnis gelap tersebut disimpan melalui rekening atas nama lain, dengan saldo terakhir sekitar Rp 25,5 juta.
Barang bukti sabu seberat 297,2 gram disisihkan untuk uji laboratorium 14,85 gram dan sisanya 282,45 gram dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim pada 28 April 2022. Ganja seberat 840,39 gram juga disisihkan 4,47 gram untuk uji lab dan sisanya 835,92 gram dimusnahkan pada tanggal yang sama.
Hasil Laboratoris Kriminalistik memastikan kristal putih tersebut adalah metamfetamina dan daun kering tersebut adalah ganja, keduanya termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat melebihi satu kilogram. Ancaman hukumannya pidana berat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.






