Hukum  

Jaksa Bongkar Daftar Penerima Aliran Dana Korupsi Laptop: Nadiem Rp 809 Miliar, Ini Rinciannya

Persidangan mengungkap rincian lengkap pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam skandal pengadaan Chromebook senilai Rp 2,1 triliun.

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang menampilkan majelis hakim duduk di meja hijau menghadap tiga orang terdakwa yang duduk di kursi peserta membelakangi kamera.
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Jaksa Penuntut Umum membeberkan aliran dana kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga memperkaya sejumlah pejabat dan korporasi.

Ditulis pada: Selasa, 16 Desember 2025

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membeberkan daftar lengkap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, terungkap bahwa aliran dana haram tersebut mengalir ke sejumlah pejabat tinggi hingga korporasi penyedia barang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Roy Riady menyoroti bahwa kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun disebabkan oleh penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang yang tidak bermanfaat. Fokus utama tertuju pada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang disebut menerima bagian terbesar. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tegas Jaksa Roy di ruang sidang.

Selain Nadiem, Jaksa merinci daftar pejabat dan perseorangan yang turut diperkaya dalam proyek tahun anggaran 2020-2022 ini. Berikut adalah rincian aliran dana ke pihak perorangan berdasarkan surat dakwaan:

  1. Nadiem Anwar Makarim: Rp 809.596.125.000
  2. Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
  3. Mariana Susy: Rp 5.150.000.000
  4. Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
  5. Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
  6. Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
  7. Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
  8. Jumeri: Rp 100.000.000
  9. Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
  10. Susanto: Rp 50.000.000
  11. Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
  12. Purwadi Sutanto: USD 7.000
  13. Suhartono Arham: USD 7.000

Tidak berhenti pada perorangan, dakwaan Jaksa juga mengungkap aliran dana jumbo yang masuk ke kantong korporasi penyedia perangkat (vendor). PT Acer Indonesia tercatat sebagai penerima terbesar di kategori korporasi. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  1. PT Acer Indonesia: Rp 425.243.400.481,05
  2. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp 341.060.432,39
  3. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.739.975,27
  4. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
  5. PT Dell Indonesia: Rp 112.684.732.796,22
  6. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
  7. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
  8. PT Supertone (SPC): Rp 44.963.438.116,26
  9. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp 41.178.450.414,25
  10. PT Lenovo Indonesia: Rp 19.181.940.089,11
  11. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
  12. PT Asus Technology Indonesia: Rp 819.258.280,74

Secara hukum, perbuatan memperkaya pihak-pihak tersebut menjadi unsur krusial dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan pelanggaran pidana berat. Regulasi ini menekankan bahwa aliran dana tidak harus dinikmati pelaku utama saja, tetapi juga pihak lain yang diuntungkan dari skema tersebut.

Dalam konteks modus operandi, Jaksa menyebut peran Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan sangat vital. Ia diduga mengarahkan spesifikasi teknis agar mengunci pada produk Google, sehingga menutup peluang kompetisi yang sehat. Saat ini, Ibrahim berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim sendiri ditunda. Eks Menteri tersebut tidak dapat hadir karena masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai operasi. Majelis Hakim meminta Jaksa menghadirkan Nadiem pada sidang pekan depan, 23 atau 24 Desember 2025, untuk efisiensi pemeriksaan perkara.

Selain nama-nama yang telah disidangkan, kasus ini masih menyisakan satu pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek yang juga ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih buron dan diduga berada di luar negeri, sehingga berkasnya belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Sidang lanjutan kasus ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya pihak yang terlibat. Jaksa memastikan akan membuktikan seluruh dakwaan terkait aliran dana tersebut dalam agenda pembuktian mendatang.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top