HANYA KARENA BERHUTANG Rp.100 RIBU KORBAN DITAGIH DAN DIANIAYA BERTUBI  TUBI HINGGA ALAMI KEBUTAAN MATA SEBELAH KANAN UMBAR LOIS GUSTAFO KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Umbar Lois Gustafo, menjalani sidang agenda saksi korban, diruang Kartika PN.Surabaya.Senin (08/12/2025).

SURABAYA – Sidang perkara pidana melakukan Penganiayaan sehingga korbannya mengalami luka berat,hanya perkara korban berhutang 100 ribu, korban ditagih dan dihajar bertubi- tubi, bagian kepala dan wajah, hingga mata sebelah kanan alami buta secara permanen, dengan
Terdakwa Umbar Lois Gustafo, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim,Menyatakan Terdakwa Umbar Lois Gustafo,melakukan tindak pidana,”Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.” ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan, yakni, saksi korban Liandy Putra Pratama, saksi Risma Ananda (istri korban), saksi Sugeng Widodo, dan saksi Didik Yulianto (ayah korban).

Saksi Liandy mengisahkan kejadian penganiayaan yang dialaminya, “Kejadiannya tahun kemarin,saya dipukul dibagian kepala dan wajah,saat itu saya pakai kacamata kacanya sampai masuk ke area mata, mata saya kini cacat permanen, saya tidak sempat membela diri,saat itu asa ibu saya dan anak saya,istri dan ayah saya sedang bekerja,Saat itu darah keluar terlalu banyak, yang pertama saya telpon istri saya,untuk dibawa ke rumah sakit.” terang korban.Senin (08/12/2025).

Saksi Risma mengatakan bahwa” Saya membawa suami saya ke RS.Bhayangkara, langsung di Visium, besoknya baru suami saya lapor ke polisi,Setelah diperiksa diarahkan ke RS.Mata, setelah 5 hari, dilakukan operasi mata, Terdakwa tidak membantu biaya sama sekali.

Saksi Sugeng Widodo adalah tetangga korban, juga memberikan keterangan “Saya biasa lewat rumah Liandy, kadang mampir, kan Liandy kerja buat Tatto Artis, saya lewat sudah ramai orang”.

Didik, orangtua korban, juga menambahkan keterangan bahwa,”Saya sangat trauma, waktu kejadian itu kamis sore jam setengah 5, Menantu saya Risma telpon saya teriak – teriak, saya datang kerumah di teras dan ruang tamu penuh darah,” terangnya

Korban menambahkan keterangan dipersidangan, bahwa perkara awal adalah dirinya berhutang 100 ribu kepada terdakwa, “Saya pinjam uang 100 ribu, saya ditagih, belum ada uang,saya janjikan hari sabtu,dia datang sama teman- temannya, yang pukul pertama terdakwa bertubi – tubi, saya jatuh, yang mukul lebih dari 1 orang,saya sempat opname 1 minggu, Dirujuk ke RS Mata, setelah 6 hari operasi,sampai rawat jalan 6 bulan,mata kanan saya cacat permanen tidak bisa melihat,” tambahnya.

Diketahui,Jumat 4 Januari 2024 jam 18.00 wib, saksi korban Liandy Putra Pratama menghubungi Daffa untuk pinjam uang Rp.100 ribu-,tapi tidak punya, lalu Daffa pinjam ke Terdakwa Umbar Lois Gustafo.
Selanjutnya Daffa mengantar uang Rp.100 ribu ke saksi korban Liandy di rumahnya Kedurus III Pilang Asri No.30 Kel.Kedurus Kec.Karang Pilang, Surabaya dan saksi korban berjanji mengembalikan pada hari Kamis.

Kemudian pada Kamis, 11 Januari 2024 jam 16.00 wib,korban Liandy didatangi 4 orang laki-laki yang tidak di kenal ke rumahnya gunakan sepeda motor.Terdakwa Gustafo juga datang dibonceng sepeda motor GL oleh Daffa, menanyakan uang milik Terdakwa yang dipinjam saksi korban Liandy,dijawab saksi korban “masih belum ada uang, mungkin besok atau lusa baru ada uang”.

Mendengar hal itu, terdakwa memukul hidung korban Liandy gunakan tangan kanan sebanyak satu kali,terdakwa kembali memukul dengan gunakan kedua tangan secara bergantian berkali-kali dibagian kepala membabi buta hingga korban jatuh tersungkur, mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Visum Et Repertum, pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoyo Jalan Achmad Yani 116 Surabaya,Kesimpulan : Ditemukan luka lecet mata kanan, ditemukan luka robek pipi kanan, bagian belakang kepala ditemukan kemerahan pada selaput putih mata kanan, akibat kekerasan tumpul.

Korban Liandy (30), juga ditangani di RS.Mata Masyarakat Propinsi Jatim, Terjadi perubahan kornea manik mata dan lensa disertai penurunan dari tajam penglihatan bagian atau segmen posterior mata tidak dapat dievaluasi,cahaya yang masuk hanya sampai lensa mata, berdampak mata kanan hanya bisa terlihat cahaya dan bayangan yang tidak jelas, untuk aktifitas sehari-hari menggunakan mata kiri,untuk penglihatan, peluang sembuh sudah menetap, hanya bisa cangkok kornea untuk melihat kondisi saraf mata.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top