HAJAR PENJUAL NASI GORENG, GUNAKAN TANGAN SELIPKAN GUNTING KECIL DI KEPALAN,AGUS PRATAMA, BABLAS BUI

“Seputar informasi Indonesian”

 

Surabaya //. Sidang perkara pidana Penganiayaan terhadap korbannya Doni Saputra penjual nasi goreng di di Cafe EGG BOX KOPITIAM Jalan International Vilage I Nomor 1 Citraland Surabaya.korban dipukul dengan tangan namun diselipkan gunting kecil saat menganiaya korbannya, hingga mata korban berdarah dan lebam- lebam, dengan Terdakwa Agus Pratama bin Syamiyuliono (alm), dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman,dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Agus Pratama bin Syamiyuliono (alm),melakukan tindak pidana, “Penganiayaan” “Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Sidang akan dilanjutkan pada
Rabu 18 Desember 2024, denga agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui, Kamis 12 September 2024, jam 14.00 wib, di Cafe EGG BOX KOPITIAM, International Vilage I, No. 1 Citraland Surabaya. Terdakwa Agus Pratama bin Syamiyuliono (alm),adu mulut dengan saksi korban Doni Saputra, tidak terima ditegur masalah masak nasi goreng memakai ayam beku dari frezer mendapat teguran tersebut terdakwa masih ngeyel.

Saksi korban Doni Putra pergi menyiapkan pekerjaan lainnya, kemudian sekira jam15.00 wib, saat saksi korban Doni sedang istirahat duduk ditempat parkir karyawan, sambil merokok dan minum kopi. Terdakwa menegur saksi korban Doni Saputra “ Apa kamu lihat-lihat kepada saya “ dijawab oleh saksi Doni Saputra “ tidak apa-apa “, tiba-tiba terdakwa memukul gunakan tangan kanan yang diselipkan gunting kecil mengenai mata sebelah kiri sehingga berdarah. Diatas mata dan lebam,sebanyak 1 kali.Kemudian aksi korban Doni Saputra melaporkan ke Polsek Lakarsantri.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Doni Saputra mengalami luka-luka, dalam. Visum Et Repertum,12 September 2024, pada rumah Sakit Bunda Sidoarjo dengan hasil pemeriksaan sbb,
Terdapat luka lebam dimata sebelah kiri berwarma kebiruan
Luka robek di alis 1 cm X 1 Cm daerah tepi luar mata , ujung luka tajam dan tidak ada lecet.

Terdakwa Agus Pratama bin Syamiyuliono (alm), menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top