GEDABRUSS NGAKU BISA KOMUNIKASI DENGAN DEWA LEWAT WHATSAPP SELAMA 6 TAHUN TIPU BOS NYA HINGGA Rp.6,3 MILIAR

Foto: Arfita, mantan bagian keuangan CV. Sentosa Abadi Steel, menjalani sidang, agenda Putusan Hakim, Kamis (18/12/2025)diruang Garuda 2 PN. Surabaya

SURABAYA – kasus penipuan dengan modus tak lazim terungkap dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Arfita, perempuan yang bekerja sebagai direktur sekaligus pengelola keuangan di CV Sentosa Abadi Steel, terbukti menipu dan menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 6,3 miliar selama kurun waktu enam tahun.

 

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (18/12/2025), Ketua Majelis Hakim Ira Wati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan kepada terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

 

Modus Tipu Daya “Dewa”

Dalam dakwaan JPU, diungkapkan bahwa aksi penipuan Arfita berlangsung sejak 2018 hingga Desember 2024. Korban adalah atasannya sendiri, Alfian Lexy, Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel.

 

Terdakwa mengaku memiliki indera keenam dan mampu berkomunikasi dengan sejumlah “dewa” melalui pesan WhatsApp, di antaranya disebut Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

 

Dengan rangkaian kebohongan itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan perantara dewa yang dapat menyalurkan doa dan keberkahan usaha, asalkan korban rutin memberikan “derma”.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta empat unit ponsel, yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan para dewa. Dari ponsel tersebut, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada korban seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta dana derma untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

 

Karena percaya penuh, korban secara rutin mentransfer uang dengan dalih sedekah. Nilainya terus meningkat, dari 10 persen pendapatan usaha, hingga mencapai 25 persen sejak tahun 2021.

 

Dana Mengalir ke Rekening Pribadi

Transfer dilakukan ke sejumlah rekening atas nama Arfita di Bank BCA dan BNI. Berdasarkan hasil penelusuran rekening, total dana yang ditransfer korban mencapai Rp6.318.656.908.

 

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Jaksa mengungkap, sebagian besar uang dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian.

 

Catatan rekening periode 2022–2024 menunjukkan miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain. Sementara sumbangan yang benar-benar disalurkan hanya sebagian kecil, di antaranya Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), serta Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.

 

Bahkan, untuk menguatkan tipu dayanya, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah sumbangan telah rutin diberikan sejak tahun-tahun sebelumnya.

Kebohongan tersebut baru terbongkar pada Januari 2025, setelah korban bercerita kepada temannya, Benny, di Bali. Dari situlah korban menyadari bahwa tidak masuk akal dewa berkomunikasi melalui WhatsApp dan tidak adanya bukti resmi donasi.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa:

1 unit iPhone warna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan;

1 unit iPhone warna biru, dikembalikan kepada saksi Alfian Lexy.Kasus ini menjadi peringatan bahwa manipulasi kepercayaan dapat berlangsung lama dan menimbulkan kerugian besar, bahkan dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkungan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top