[DITULIS PADA: RABU, 17 DESEMBER 2025]
Gresik — Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkapura bersama Polres Gresik menangkap dua pria berinisial FR (58) dan BR (45) di Pulau Bawean, Gresik, pada Rabu (17/12/2025). Kedua warga setempat ini diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang didatangkan dari Surabaya melalui jalur laut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sangkapura. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FR di pinggir jalan Sungairujing. Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu di saku baju pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan informasi warga. Menurut Yani, dari hasil interogasi awal, FR mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari rekannya yang berinisial BR.
Berbekal pengakuan FR, petugas segera memburu BR dan berhasil menangkapnya di area dermaga Pelabuhan Penyeberangan Bawean. Saat itu, BR sedang hendak mengangkut muatan kayu menggunakan truk. Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu di saku celana BR.
Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, hukum di Indonesia mengatur ketentuan pidana yang ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan umum undang-undang tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk ditimbang berat bersihnya. AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Pulau Bawean.
Dalam pemeriksaan, FR mengaku telah dua kali memesan sabu kepada BR dengan alasan kecanduan. Ia berdalih menggunakan barang tersebut untuk menjaga stamina saat bekerja. Menurutnya, tubuhnya akan terasa lemas dan tidak kuat bekerja jika tidak mengonsumsi sabu.
Selain untuk konsumsi pribadi, FR juga menyebutkan adanya pesanan dari beberapa temannya. Teman-teman pelaku diketahui menitipkan pesanan barang haram tersebut kepadanya untuk digunakan bersamaan atau didistribusikan secara terbatas.
Sementara itu, BR mengakui peranannya sebagai perantara yang mengambil barang dari Surabaya. Ia mengaku sudah lima kali mengambil paket sabu dari seseorang di Surabaya. Modus yang digunakan adalah membawa barang tersebut saat ia bepergian keluar Pulau Bawean menuju Surabaya.
AKP Ahmad Yani menambahkan bahwa para pelaku memanfaatkan sarana transportasi umum untuk menyelundupkan narkoba. Barang haram tersebut dibawa masuk dari Surabaya menuju Bawean menggunakan kapal penyeberangan yang biasa melayani rute tersebut.






