DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024 Ke KEJATI

informasi, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana.

LAPORKAN DUGAAN KORUPSI: Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji (kiri, berkacamata), didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono (kanan), saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah Pemkab Lampung Tengah di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Lampung, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025). KAMPUD melaporkan indikasi penyimpangan dana senilai lebih dari Rp 2,6 miliar pada tahun anggaran 2024.

Bandar Lampung, 24 November 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, secara resmi mendaftarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenai dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Laporan tersebut menyasar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dalam penyaluran dana hibah tahun anggaran 2024.

“Melalui pelayanan terpadu satu pintu kantor Kejati Lampung, kami telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,6 miliar lebih,” ungkap Seno Aji dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan, Senin (24/11/2025) siang.

Seno Aji yang didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono menguraikan indikasi modus operandi dalam penyaluran dana hibah tersebut. Menurutnya, penerima hibah disinyalir bukan merupakan badan dan lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. “Diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah kepada upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme terhadap proses pelaksanaan teknis belanja hibah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Seno Aji memaparkan bahwa penetapan penerima hibah tahun anggaran 2024 diduga dilakukan tanpa tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan. “Hal ini diperkuat tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh penerima hibah sesuai proposal yang diusulkan. Dana hibah tidak diperuntukkan sesuai dengan proposal yang diusulkan,” tegasnya.

Di akhir penjelasan, Seno Aji menyampaikan harapan agar Kejati Lampung di bawah pimpinan Danang Suryo Wibowo dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas. “Kami yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, yaitu mampu melakukan penegakan hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah untuk ratusan penerima hibah yang menghabiskan anggaran daerah miliaran rupiah,” pungkas Seno Aji.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top