Ditulis pada: 20 Desember 2025
Surabaya — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan mediasi langsung untuk menangani keluhan warga Surabaya bernama Mbak Velia terkait sengketa pembelian rumah melalui skema Cessie pada Jumat, 19 Desember 2025. Masalah ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa hak atas rumah di Villa Jasmine, Sidoarjo, belum didapatkan meski pembayaran sudah dilakukan secara lunas sejak empat tahun silam kepada pihak Ibu Iva dan Pak Santok.
Kronologi bermula saat Mbak Velia melakukan transaksi pembelian rumah tersebut, namun hingga bertahun-tahun kemudian, janji penyerahan rumah tidak kunjung ditepati. Pihak penjual sempat menjanjikan penggantian aset di lokasi lain, tepatnya di daerah Rian, namun kondisi di lapangan menunjukkan rumah tersebut masih ditempati oleh penghuni lama.
“Tolong ya, saiki lak dibalekno nggone sampeyan dewe, empat tahun keluargamu ya opo lah ngono loh,” ujar Armuji dengan nada tegas namun tetap terkontrol saat mengingatkan pihak penjual di ruang mediasi. Beliau menekankan pentingnya empati karena pihak pembeli telah memenuhi kewajibannya tanpa mendapatkan hak yang semestinya.
Berdasarkan informasi dalam mediasi, perwakilan pihak Pak Santok mengakui adanya keterlambatan karena proses negosiasi uang kerahiman dengan penghuni rumah pengganti belum mencapai titik temu. Pihak penjual mengeklaim bahwa surat-surat rumah sebenarnya sudah siap, namun serah terima fisik belum dapat dilakukan karena rumah masih berstatus dihuni orang lain.
Mengenai mekanisme ini, pengalihan piutang atau Cessie diatur dalam ketentuan hukum perdata, khususnya mengacu pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Aturan ini menjelaskan bahwa penyerahan piutang harus dilakukan dengan akta autentik atau di bawah tangan, dan pemberitahuan resmi kepada debitur sangat krusial agar peralihan tersebut diakui secara sah.
Dampak dari tertundanya kasus ini membuat Cak Armuji mengambil langkah tegas dengan memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi pihak penjual. Batas waktu ini diberikan agar seluruh urusan administrasi dan penyerahan fisik melalui notaris dapat segera rampung tanpa ada janji-janji tambahan lagi.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya karena menyangkut perlindungan hak warga negara dalam transaksi properti. Cak Armuji mengingatkan bahwa pihak penjual, yang diketahui memiliki usaha ekspedisi di Tanjung Perak, seharusnya menjaga nama baik dan kredibilitas usahanya dengan menyelesaikan masalah ini.
Mediasi ini juga menyoroti bahwa korban telah dijanjikan penggantian aset sejak tahun 2024, namun hingga akhir 2025 belum ada realisasi nyata. Ketidakpastian selama bertahun-tahun ini dinilai sangat merugikan posisi konsumen yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk pelunasan rumah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan Pak Santok akhirnya menyanggupi permintaan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Mereka berkomitmen untuk segera menuntaskan nilai kesepakatan kerahiman agar aset dapat segera diserahkan kepada Mbak Velia secara legal melalui jalur notaris.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dengan skema serupa. Peran pemerintah sebagai mediator diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga yang merasa tidak mendapatkan haknya setelah memenuhi kewajiban finansial.
Cak Armuji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga batas waktu tiga bulan berakhir. Penekanan pada aspek kemanusiaan menjadi poin utama agar masalah sengketa yang sudah berjalan berlarut-larut ini tidak semakin membebani pihak pembeli.
Langkah mediasi ini diharapkan menjadi solusi konkret tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang jika pihak-pihak terkait menepati kesepakatan. Penuntasan masalah ini kini bergantung pada komitmen pihak penjual dalam memenuhi janji yang telah disampaikan di hadapan pejabat publik.
![]()






