Di Balik Predikat WTP, Surabaya Menghadapi Badai Inefisiensi dan Keterlambatan Proyek Strategis

Pemerintah Kota Surabaya dinilai terjebak dalam paradoks antara kekuatan fiskal makro dan kelemahan eksekusi mikro, berdasarkan laporan investigasi komprehensif yang mengungkap anomali anggaran, keterlambatan proyek vital, dan kinerja buruk rumah sakit daerah.

Ilustrasi digital menampilkan kolase gedung Balai Kota Surabaya yang retak dan dialiri air bersanding dengan lokasi konstruksi gedung bertingkat yang belum rampung di tengah hujan badai. Di bagian depan, tampak tumpukan dokumen bertuliskan "Laporan Investigasi 2025" dengan stempel WTP mengapung di atas genangan air keruh.
Visualisasi ini menggambarkan paradoks kinerja Pemerintah Kota Surabaya yang terjebak antara capaian administratif Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan realitas keterlambatan proyek infrastruktur strategis di lapangan. Ilustrasi merefleksikan temuan investigasi terkait inefisiensi anggaran serta kendala pembangunan fasilitas publik seperti RSUD dan pengendali banjir yang tidak sesuai target

Ditulis pada: 17 Desember 2025

SURABAYA – Laporan evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 Kota Surabaya mengungkap kontradiksi antara capaian administratif berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali dari BPK RI dengan temuan inefisiensi kronis di lapangan. Investigasi ini diajukan untuk klarifikasi resmi kepada Sekretaris Daerah Lilik Arijanto, namun tidak dibalas hingga batas waktu 17 Desember 2025, meninggalkan temuan-temuan kritis tanpa sanggahan otoritatif.

Klarifikasi yang Tidak Direspons
Pimpinan media TabirLenteraNusantara.com, Bagus Prihatin, telah mengirimkan lima poin pertanyaan klarifikasi mendetail via WhatsApp kepada Sekda Lilik Arijanto. Poin-poin tersebut dirangkum dari analisis dokumen resmi APBD, realisasi proyek, dan laporan audit. Tidak adanya respons resmi ini terjadi meski Sekda aktif dalam agenda publik, termasuk menerima kunjungan kerja pejabat Tangerang dan menyampaikan komitmen terhadap efisiensi anggaran.

Anomali Kebijakan Utang Daerah
Sorotan utama adalah kebijakan fiskal yang dianggap tidak efisien. Di tengah kepemilikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp234,44 miliar, Pemerintah Kota justru mengambil Pinjaman Daerah baru sebesar Rp452 miliar dari Bank Jatim. Kebijakan ini memicu kritik dari anggota legislatif yang menilai hal tersebut sebagai jalan pintas atas target pendapatan yang terlalu optimistis.

Proyek Pengendali Banjir yang Tersendat
Pada sektor infrastruktur, proyek strategis Rumah Pompa di Prapen dan Gayungan hanya mencapai 90% penyelesaian hingga batas akhir kontrak Desember 2025. Keterlambatan ini memaksa Wali Kota menjatuhkan sanksi denda harian kepada kontraktor. Namun, sanksi administratif dinilai tidak serta-merta menyelamatkan warga dari risiko banjir di puncak musim hujan, mengingat fungsi infrastruktur belum optimal.

RSUD Baru yang “Berdarah” Finansial
Masalah akut juga terjadi pada layanan kesehatan. RSUD Eka Candrarini, rumah sakit baru senilai Rp494 miliar, mengalami pendarahan finansial dengan realisasi pendapatan hanya sekitar Rp3,56 miliar dari target Rp105 miliar. Penyebab utama adalah perencanaan operasional yang buruk, termasuk ketiadaan alat vital seperti CT-Scan dan MRI sejak awal operasi, sehingga biaya operasional membengkak jauh di atas pendapatan.

Temuan Audit BPK yang Terus Berulang
Laporan investigasi juga mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI periode 2022-2024. Temuan berulang yang konsisten muncul meliputi manajemen aset tetap yang lemah (aset hilang atau dikuasai pihak ketiga) dan kekurangan volume pekerjaan fisik pada proyek-proyek belanja modal. Pola ini menunjukkan masalah sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas di internal pemerintah daerah.

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Seluruh pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan APBD, pembiayaan, dan pertanggungjawaban, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan publik.

Dampak dan Implikasi Kebijakan
Akumulasi dari berbagai temuan ini membentuk gambaran tentang pemerintahan yang memiliki kapasitas fiskal besar namun dinilai lamban dalam eksekusi. Efeknya berlapis: mulai dari potensi pemborosan uang negara akibat bunga utang yang tidak perlu dan pengenaan denda, penurunan kualitas infrastruktur publik, hingga erosi kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas birokrasi.

Reformasi yang Diusulkan untuk TA 2026
Laporan tersebut akhirnya memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan di Tahun Anggaran 2026. Rekomendasi kunci mencakup reformasi pengadaan barang/jasa secara dini (early procurement) untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun, modernisasi dan integrasi sistem pengelolaan aset daerah, serta rasionalisasi target pendapatan unit layanan seperti BLUD berdasarkan kajian kelayakan yang realistis.

Tanpa adanya sanggahan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Surabaya, temuan dalam laporan investigasi ini berdiri sebagai satu-satunya narasi terpublikasi yang mengupas tuntas paradoks kinerja ibu kota Jawa Timur tersebut. Situasi ini menyisakan pertanyaan besar mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas publik di tengah besarnya anggaran yang dikelola.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top