Ditulis pada: Jumat, 12 Desember 2025
Surabaya — Pada Jumat, 12 Desember 2025, sorotan publik tertuju pada perbedaan penanganan hukum dua tragedi memilukan di Indonesia tahun ini. Michael Wishnu Wardana, Direktur PT Terra Drone Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari setelah kebakarannya pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 orang. Sementara, untuk tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025 yang merenggut 67 nyawa, belum ada penetapan tersangka meski telah berbulan-bulan, dan justru digelontorkan bantuan pemerintah sebesar Rp 125,3 miliar.
Kronologi kedua kasus menunjukkan tempo yang berbeda. Polisi bergerak sangat cepat menangani kasus kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, status kasus ditingkatkan ke penyidikan. Michael Wishnu Wardana kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Rabu (10/12/2025) malam. Sebaliknya, kasus runtuhnya musala dan asrama Ponpes Al Khoziny yang terjadi lebih dari dua bulan sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan tanpa penetapan tersangka.
Pihak berwenang menyatakan penetapan tersangka didasari bukti awal. Dalam keterangan resmi mengenai kasus Terra Drone, polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang sah. Michael diduga lalai dalam menjamin keamanan gedung yang dipimpinnya. Kelalaian tersebut dianggap sebagai penyebab utama hilangnya nyawa puluhan pekerja dalam insiden kebakaran tersebut.
Respons negara terhadap kedua tragedi tampak kontras. Selain proses hukum yang cepat, nasib tersangka di kasus Terra Drone terancam hukuman berat. Sementara, respons terhadap tragedi di Ponpes Al Khoziny justru diawali dengan bantuan pembangunan. Pemerintah pusat mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 125,3 miliar untuk membangun ulang asrama santri lima lantai dan masjid empat lantai. Proyek tersebut telah dimulai dengan durasi pembangunan 210 hari dan masa pemeliharaan 180 hari.
Secara regulasi, kedua peristiwa dapat dijerat dengan aturan serius. Kelalaian yang mengakibatkan kematian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mengacu pada Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, pemilik atau pengelola bangunan wajib menjamin keandalan teknis dan keselamatan penghuninya. Aturan ini berlaku umum untuk semua jenis bangunan.
Dampak sosial dari perbedaan ini memicu pertanyaan publik. Masyarakat dan warganet mempertanyakan keadilan dan kesetaraan penegakan hukum. Banyak yang membandingkan mengapa satu pihak langsung dipidana, sementara pihak lain dengan korban lebih banyak justru menerima bantuan fasilitas tanpa kejelasan proses hukum.
Ancaman hukuman bagi tersangka Terra Drone sangat berat. Michael Wishnu Wardana terancam pasal berlapis. Ia bisa dijerat dengan pidana penjara 12 tahun untuk membahayakan barang, 15 tahun untuk membahayakan nyawa, dan maksimal pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara karena mengakibatkan korban jiwa.
Di sisi lain, proses hukum untuk kasus pesantren masih berjalan. Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak yang secara resmi disalahkan atau ditetapkan sebagai tersangka atas kegagalan konstruksi bangunan pesantren. Fokus penanganan sementara masih pada rehabilitasi fisik lokasi kejadian.
Perbandingan ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum. Kasus Terra Drone melibatkan perusahaan swasta dengan struktur tanggung jawab yang jelas. Sementara, kasus pesantren menyentuh lembaga keagamaan dengan konteks sosial yang lebih luas, yang mungkin membutuhkan pendekatan berbeda.
Publik menanti kejelasan proses hukum untuk semua pihak. Masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang transparan dan imparsial, terlepas dari latar belakang pelaku atau korban. Setiap nyawa yang hilang diharapkan mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang setara.
Kedua kasus ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Lembaga swadaya masyarakat dan pengamat hukum terus memantau perkembangan penyidikan. Mereka mendorong proses hukum yang adil dan pemenuhan hak-hak korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Perkembangan kedua kasus akan menentukan persepsi publik. Cara aparat penegak hukum menyelesaikan kedua tragedi ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Keadilan yang berjalan setara di depan hukum menjadi harapan utama.






