Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PLN dan Tiga Konglomerat Tersangka Korupsi PLTU Mempawah

Kerugian Negara Tembus Rp 1,3 Triliun, Proyek Listrik Mangkrak 10 Tahun

Konferensi Pers Bareskrim Polri Mengumumkan Kasus Korupsi PLTU Mempawah
Irjen Pol Cahyono Wibowo saat konferensi pers pengumuman tersangka korupsi PLTU Mempawah di Mabes Polri, 6 Oktober 2025

JAKARTA, 6 Oktober 2025 – Bareskrim Polri menggebrak dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Satu Mempawah, Kalimantan Barat. Yang mencolok, salah satu tersangka adalah mantan petinggi PT PLN (Persero).

POIN PENTING:
• Kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun
• Proyek mangkrak selama 10 tahun
• Empat tersangka dijerat pasal berlapis
• Penyidik kembangkan ke TPPU

Keempat tersangka itu adalah Fahmi Mochtar (Mantan Direktur Utama PLN 2008-2009), Halim Kalla (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur PT Praba). Mereka dijerat pasal berlapis dengan tuduhan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri menyebut kerugian negara dalam kasus ini bukan sekadar “miliaran”, melainkan Rp 1,3 Triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi dari USD 62,4 juta dan Rp 323 miliar.

“Kerugian negara ditetapkan sebagai total loss berdasarkan hasil audit BPK. Nilai ini mencakup seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat proyek yang mangkrak ini,” jelas Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Modus Pemufakatan Jahat dan Proyek Mangkrak

Kasus yang awalnya ditangani Polda Kalbar sejak 2021 ini berawal dari proyek PLTU Mempawah yang mangkrak selama bertahun-tahun (2008-2018). Penyidik mengungkap modus utama berupa pemufakatan jahat untuk memenangkan PT BRN dalam lelang, padahal perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat.

Setelah memenangkan proyek, PT BRN kemudian menyerahkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba. Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dimana peralatan yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi teknis (underspec).

“Ada juga indikasi pelibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja tanpa izin dan telah dideportasi,” tambah Cahyono.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU 1 Mempawah di Kalimantan Barat yang terbengkalai akibat kasus korupsi dengan cerobong asap merah putih dan fasilitas pembangkit terlihat dari udara
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang mangkrak sejak beberapa tahun lalu akibat dugaan tindak pidana korupsi. Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan tiga pengusaha swasta dalam kasus ini pada Oktober 2025.

Pasal yang Dijerat dan Perkembangan Lanjutan

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berbeda dengan informasi sebelumnya, pasal gratifikasi (Pasal 5) tidak diterapkan dalam kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka belum ditahan. Penyidik telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli. Saat ini, tim sedang mendalami aliran dana untuk mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset hasil korupsi.

Dampak terhadap Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap proyek strategis yang gagal akibat korupsi. Kerugian tidak hanya dialami negara, tetapi juga masyarakat Kalimantan Barat yang harus menanggung akibat terhambatnya pasokan listrik bagi rumah tangga dan sektor industri di kawasan tersebut.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top