JAKARTA, 6 Oktober 2025 – Bareskrim Polri menggebrak dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Satu Mempawah, Kalimantan Barat. Yang mencolok, salah satu tersangka adalah mantan petinggi PT PLN (Persero).
• Kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun
• Proyek mangkrak selama 10 tahun
• Empat tersangka dijerat pasal berlapis
• Penyidik kembangkan ke TPPU
Keempat tersangka itu adalah Fahmi Mochtar (Mantan Direktur Utama PLN 2008-2009), Halim Kalla (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur PT Praba). Mereka dijerat pasal berlapis dengan tuduhan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri menyebut kerugian negara dalam kasus ini bukan sekadar “miliaran”, melainkan Rp 1,3 Triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi dari USD 62,4 juta dan Rp 323 miliar.
Modus Pemufakatan Jahat dan Proyek Mangkrak
Kasus yang awalnya ditangani Polda Kalbar sejak 2021 ini berawal dari proyek PLTU Mempawah yang mangkrak selama bertahun-tahun (2008-2018). Penyidik mengungkap modus utama berupa pemufakatan jahat untuk memenangkan PT BRN dalam lelang, padahal perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat.
Setelah memenangkan proyek, PT BRN kemudian menyerahkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba. Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dimana peralatan yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi teknis (underspec).
“Ada juga indikasi pelibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja tanpa izin dan telah dideportasi,” tambah Cahyono.

Pasal yang Dijerat dan Perkembangan Lanjutan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berbeda dengan informasi sebelumnya, pasal gratifikasi (Pasal 5) tidak diterapkan dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka belum ditahan. Penyidik telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli. Saat ini, tim sedang mendalami aliran dana untuk mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset hasil korupsi.
Dampak terhadap Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap proyek strategis yang gagal akibat korupsi. Kerugian tidak hanya dialami negara, tetapi juga masyarakat Kalimantan Barat yang harus menanggung akibat terhambatnya pasokan listrik bagi rumah tangga dan sektor industri di kawasan tersebut.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






