ANIAYA KORBANNYA MEMUKUL KE PIPI KIRI ZAITUL GOFURURROQIM DIHUKUM 4 BULAN BUI

SURABAYA – Sidang perkara penganiayaan, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri, hingga korban melaporkan ke Polisi, dengan Terdakwa Zaitul Gofururroqim Bin Moch.Sauri (23) warga Rejosari Makmur 2C/40, Pakal, Surabaya. Pekerja Pabrik, Pendidikan SMK.diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Online.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua mejelis hakim Ira Wati, MENGADILI, Menyatakan,
Terdakwa Zaitul Gofururroqim Bin Moch.Sauri,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penganiayaan”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP”.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (02/09/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 kaos hitam, terdapat tulisan “GEMBEL.HOLIDAYEST.1927”, dipakai Terdakwa saat melakukan penganiayaan.Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim ringan satu bulan, dari Tuntutan JPU I Nyoman Darma Yoga, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Diketahui, pada Sabtu 26 April 2025, Terdakwa Zaitul Gofururroqim, diajak Agus Achmad Arifin Bin Urip Santoso, Sandy Wijaya Bin Wage (alm), Ekky Pragi Pratama bin Lodji, Ardian, Putra dan Bram, untuk pergi mencari seseorang yang menantang Ardian adik Agus Achmad Arifin.

Terdakwa Zaitul Gofururroqim, dan teman – temannya menemukan Korban Samsul sedang duduk bersama Muchamad Erdiansyah, di depan rumah kos jalan Pakal Timur Baru II -C, Pakal, Surabaya.Diduga orang yang menantang Ardian.

Saat Agus Achmad Arifin dan Sandy Wijaya, mengeroyok Muchamad Erdiansyah, Justru –
Terdakwa Zaitul Gofururroqim
melakukan penganiayaan korban Samsul, dengan cara, memukul 1 kali hingga mengenai pipi kiri korban Samsul, kemudian korban lari kedalam kos Muchamad Erdiansyah untuk mengamankan diri.

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum, 28 April 2025, RSUD Bhakti Dharma Husada. Kesimpulan : Pemeriksaan luka pada korban Samsul ditemukan rasa nyeri (luka memar) di pipi kiri akibat kekerasan tumpul.Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.

Foto : Suasana sidang Online, perkara penganiayaan, dengan Terdakwa Zaitul Gofururroqim Bin Moch.Sauri (23), dengan agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,Selasa (02/09/2025).

reporter. ( sul )

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top