JARINGAN SABU ANTAR PULAU RICKY EKA DAN WIRAYAKSA DIHUKUM PIDANA SEUMUR HIDUP

Foto : Terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Terdakwa Wirayaksa bin Wayan Warge, saat menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya. Senin (01/12/2025).

SURABAYA – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 22 kotak dengan berat total 22 Kilogram, yang diambil di jalan Petukangan, Ampel, Semampir Surabaya, milik Faris ( DPO), dikirim lewat Pelabuhan Tanjung Perak menuju kota Balikpapan, baru sampai Pelabuhan Balikpapan, sudah di ciduk oleh tim
Ditresnarkoba Polda Jatim, dengan para Terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Wirayaksa bin Wayan Warge, dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarso dan Wicaksono Subekti, Menyatakan Terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Terdakwa Wirayaksa bin Wayan Warge, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.’

“Menjatuhkan pidana Terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Terdakwa Wirayaksa bin Wayan Warge, Masing – masing dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP.”
Menyatakan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.Senin (01/12/2025).

“Menyatakan barang bukti,
22 kotak plastik Tupperware berisi Sabu berat bersih total 21.351,7 gram.Terdiri dari 992,050 gram, 990,740 gram, 990,150 gram, 989,480 gram, 985,210 gram, 981,660 gram, 980,900 gram, 980,730 gram, 979,950 gram, 977,480 gram, 975,810 gram, 975,360 gram, 974,420 gram, 873,790 gram, 973,580 gram, 972,570 gram, 971,970 gram, 965,860 gram, 963,760 gram, 938,860 gram, 923.160 gram, dan 894.210 gram
1 buah tas ransel hitam.
1 kotak kardus cokelat.
1 HP merk Redmi hitam milik Ricky Eka Prastiawan Bin Hariono
1buah HP merk OPPO biru milik Wirayaksa BinWayan Warge
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Tunai Rp.100.000,-
Dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 03 Desember 2025, dengan agenda Pembelaan.

Diketahui, pada Selasa 15 April 2025 jam 17.00 wib,Terdakwa Ricky Eka Prastiawan, ditawari pekerjaan mengantarkan sabu ke Kota Balikpapan oleh Faris (DPO) melalui aplikasi Skred.Terdakwa Ricky Eka menerima tawaran tersebut ke Balikpapan bersama Terdakwa Wirayaksa.

Pada Kamis 17 April 2025, Terdakwa Ricky Eka menjemput Terdakwa Wirayaksa,di Pagesangan 4 Utara Lapangan/8 Pagesangan, Jambangan Surabaya,menuju Pelabuhan Tanjung Perak,Terdakwa Ricky menurunkan Terdakwa Wirayaksa di Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian Terdakwa Ricky I menuju Rumah Kos Jalan Petukangan, Kel. Ampel, Kec. Semampir untuk mengambil sabu langsung dari Faris (DPO).

Sebanyak 1buah tas ransel hitam berisi 9 kotak plastik tupperware berisi sabu, berat bersih masing-masing (992,050, 990,740, 989,480,
985,210, 981,660, 980,900, 980,730,
979,950) gram. Serta 1 kotak kardus coklat berisi 13 kotak plastik tupperware dengan berat terdiri dari (977,480, 975,810, 975,360, 974,420 , 873,790 973,580, 972,570, 971,970, 965,860, 963,760, 938,860, 923,160, 894,210) gram.
Untuk dibawa ke Kota Balikpapan, dan diterima pembeli sesuai petunjuk Faris (DPO).

Pada Minggu 20 April 2025,jam 00.30 wita,setelah kapal DLN Mandalika bersandar di depan pelabuhan Semayang, Kel. Prapatan, Kec. Balikpapan, Balikpapan,Kaltim.Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap
Terdakwa Ricky Eka Prastiawan dan Terdakwa Wirayaksa.
Dilakukan penggeledahan pada Para Terdakwa ditemukan barang bukti : 1 HP merek REDMI hitam di saku celana sebelah kanan Terdakwa Ricky, Uang tunai Rp.100 ribu di saku celana kiri yang sedang dipakai. 9 kotak plastik tupperware berisi sabu (992,050, 990,740, 989,480, 985,210, 981,660, 980,900, 980,730, 979,950) gram, dalam tas ransel hitam dipakai terdakwa Ricky Eka Prastiawan.

Sedangkan 1buah HP OPPO biru 7 di saku celana kanan Terdakwa Wirayaksa.13 kotak plastik tupperware berisi sabu (977,480, 975,810, 975,360, 974,420 , 873,790 973,580, 972,570, 971,970, 965,860, 963,760, 938,860, 923,160, 894,210) gra, berada dalam kotak kardus coklat dibawa Terdakwa Wirayaksa.Selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk di proses hukum lebih lanjut.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top