Peringatan 14 Tahun Wafat Munir Digelar di Jakarta

Organisasi masyarakat sipil menyampaikan pernyataan sikap terkait penegakan HAM

Gambar Photo Munir

Peringatan Wafat Munir

Jakarta — Peringatan 14 tahun wafatnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib berlangsung pada Jumat (7/9/2018). Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta–Amsterdam.

Sejumlah pihak menghadiri kegiatan peringatan yang berlangsung di Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan tertib.

Proses Hukum yang Telah Dijalani

Perkara kematian Munir telah melalui proses peradilan. Pengadilan memeriksa perkara tersebut dan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses tersebut, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu berstatus sebagai pilot senior Garuda Indonesia, menjalani proses hukum. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap yang bersangkutan.

Pertimbangan Putusan Pengadilan

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri pada satu peran semata. Pernyataan tersebut tercantum secara eksplisit dalam dokumen putusan pengadilan.

Namun demikian, hingga kini pengadilan belum menetapkan pihak lain sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.

Status Hukum Terkini

Pada tahun 2018, Pollycarpus telah menyelesaikan status hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aparat penegak hukum belum menyampaikan informasi mengenai proses hukum baru dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, pengadilan juga belum menetapkan identitas pihak lain dalam perkara kematian Munir.

Pernyataan Organisasi Masyarakat Sipil

Peringatan wafat Munir di Jakarta diisi dengan penyampaian pernyataan sikap oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Salah satu organisasi tersebut adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Koordinator KontraS, Yati Andriani, menyampaikan pernyataan organisasi terkait penanganan perkara Munir oleh negara. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di kawasan Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat.

“Kami menegaskan bahwa hingga saat ini negara belum membongkar keseluruhan peristiwa dalam kasus ini,” ujar Yati Andriani, Jumat (7/9/2018).

Pernyataan Presiden yang Dikutip

Selain itu, KontraS mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada periode sebelumnya. Presiden menyebut perkara Munir sebagai pekerjaan rumah pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan kembali sebagai pengingat atas komitmen yang pernah dinyatakan kepada publik.

Ketentuan Normatif HAM

Pengaturan mengenai hak atas kehidupan dan perlindungan hukum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut memuat prinsip normatif mengenai hak dasar setiap warga negara.

Selain itu, ketentuan tersebut mengatur kewajiban negara dalam menjamin perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Penutup

Hingga peringatan 14 tahun wafat Munir berlangsung, institusi penegak hukum belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai pembukaan proses hukum baru. Dengan demikian, kegiatan peringatan ini berakhir dengan penyampaian sikap secara terbuka di ruang publik Jakarta Pusat.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top