Warga Surabaya Berjuang di Senayan Selesaikan Sengketa Lahan 534 Hektare dengan Pertamina

Ratusan warga kehilangan hak keperdataan atas properti mereka meski memegang sertifikat hak milik, setelah BPN memblokir sertifikat tersebut atas permintaan Pertamina

SURABAYA – 17 NOVEMBER Ratusan warga kehilangan hak keperdataan atas properti mereka meski memegang sertifikat hak milik, setelah BPN memblokir sertifikat tersebut atas permintaan Pertamina Puluhan warga Surabaya dari kawasan Pakis Tirtosari, Darmo Park, dan Pakis Argosari telah berangkat ke Jakarta pada Senin (17/11/2025) untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang telah mereka huni puluhan tahun. Mereka akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11/2025), yang diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa lahan seluas 534 hektare yang melibatkan PT Pertamina.

Kekisruhan ini memuncak setelah ribuan warga di lima kelurahan, termasuk kawasan elite seperti Darmo Hill, Kris Kencana, dan Kencana Sari, tiba-tiba kehilangan hak keperdataan atas properti mereka. Meskipun memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I secara sepihak mengunci sertifikat mereka. Akibatnya, warga tidak bisa menjual properti, memperpanjang HGB, atau mengurus surat lunas dari bank meski cicilan KPR sudah lunas.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, membenarkan bahwa pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat resmi dari PT Pertamina tertanggal 16 Juni 2023. Dalam surat tersebut, Pertamina meminta BPN mengamankan aset yang mereka klaim sementara proses verifikasi internal berjalan.

Klaim Pertamina atas lahan seluas 534 hektare tersebut didasarkan pada dua dokumen hak era kolonial Belanda, yaitu Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 dan No. 1305. Aset ini dulunya milik perusahaan Belanda NV. De Bataafsche Petroleum Maatschappij yang kemudian menjadi aset PT Shell, sebelum akhirnya dinasionalisasi oleh Pemerintah RI pada 1965 dan pengelolaannya diserahkan ke Pertamina pada 1966.

Namun, dasar klaim Pertamina ini dipertanyakan banyak pihak. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang aktif mengawal warga, menegaskan bahwa hak Eigendom sudah gugur demi hukum berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. “Semua hak tanah era Belanda wajib dikonversi paling lambat tahun 1980. Karena tidak pernah dikonversi, dokumen Eigendom itu kini hanya dianggap sebagai arsip sejarah, bukan bukti kepemilikan yang sah,” tegas Adies Kadir.

Ironisnya, tindakan BPN Surabaya I yang memblokir sertifikat warga pada 2023 justru bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam putusan Nomor 15/P/FP/2021/PTUN.SBY, majelis hakim telah menyatakan bahwa lahan bekas Eigendom Verponding No. 1278 statusnya “telah menjadi TANAH NEGARA”.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, berjanji akan memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi komprehensif. “Kami akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa ini,” ujarnya. Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa), yang mewakili warga terdampak, akan mengirim 12 perwakilan untuk hadir langsung dalam RDP tersebut, menaruh harapan besar pada penyelesaian melalui jalur politik setelah upaya hukum menemui jalan buntu.

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top