Warga Malang Berbondong-Bondong Datangi Polda Jatim,

Foto; masbuhin dan partner melapor ke SPKT Polda Jatim
Foto; masbuhin dan partner melapor ke SPKT Polda Jatim

 

Surabaya – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat dan mengancam hak kepemilikan warga. Puluhan warga Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, Rabu (24/9/2025) mendatangi ruang SPKT Polda Jawa Timur untuk melapor secara resmi. Mereka mengklaim lahan perkebunan tebu yang dikuasai selama puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat ganda atas nama orang lain.

Menurut keterangan Advokat Senior Jawa Timur, Masbuhin dari firma hukum Masbuhin and Partners, para warga telah menunjuk timnya untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah. “Kami sudah melakukan identifikasi lapangan sejak Jumat (19/9/2025). Ditemukan adanya sertifikat ganda yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang pada 2024, meski warga memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah terbitan 1990-an,” ungkapnya.

Modus Sertifikat Ganda

Masbuhin menduga mafia tanah memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memalsukan dokumen dan berkolusi dengan oknum aparat. Modus ini memungkinkan terbitnya SHM baru di atas lahan yang telah lama dimiliki warga.

Kasus tersebut

Tarimin, pemilik SHM No. 603 seluas 4.630 m² sejak 1993, mendapati terbitnya SHM baru No. 01049 tertanggal 31 Juli 2024 atas nama MSE, yang bahkan menggabungkan lahan milik tiga warga.

Sri Rahayu, pemilik sah tanah SHM No. 173 yang dibeli dari Soekari Poerwanto lewat Akta Jual Beli No. 134/2013, mendapati munculnya SHM baru No. 02148 pada 2024 atas nama MDZ.

“Ini jelas pola kejahatan terstruktur. Saat ini baru 20 warga dengan total luas 15 hektar yang melapor, dan kami menduga masih ada sekitar 30 warga lain,” tambah Masbuhin.

Proses Hukum di Polda Jatim

Laporan polisi resmi tercatat dengan Nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mulai memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri pelaku utama (dader), penyuruh (doen pleger), turut serta (medepleger), hingga pihak pendana (sponsorship).

Masbuhin berharap penyidikan berjalan cepat dan profesional. “Kasus mafia tanah ini meresahkan masyarakat, merugikan negara, dan mengganggu stabilitas hukum serta ekonomi,” tegasnya.

Ancaman Serius bagi Kepastian Hukum

Praktik mafia tanah bukan sekadar merampas hak warga, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Para warga Malang menuntut keadilan dan perlindungan hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah lebih dari 30 tahun.

Foto: Warga Ngajum Kecamatan Balesari, Malang, didampingi advokat Masbuhin and Partners, melapor ke SPKT Polda Jatim, Rabu (24/9/2025).

Editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top