VONIS DUA TAHUN DUPLIKAT KUNCI

Duplikat Kunci Gasak Uang di Kantor Ekspedisi Ninja Express Surabaya, Putra Setya Divonis 2 Tahun Penjara

Foto; pembacaan vonis duplikat kunci
Foto; pembacaan vonis duplikat kunci

 

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Putra Setya Bakti (37), warga Tegalsari Surabaya. Ia terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan di kantor ekspedisi Ninja Express, Jalan Demak 249 Surabaya, dengan cara menggandakan kunci pintu harmonika untuk menggasak uang tunai di brankas meja kasir.

Kronologi Pencurian

Menurut fakta persidangan, pada 25 Februari 2025, Putra melihat kunci pintu harmonika kantor tergeletak di meja staf. Ia diam-diam membawa kunci tersebut untuk digandakan di tukang kunci, lalu mengembalikannya ke tempat semula.

Dua hari kemudian, 28 Februari 2025 pukul 01.15 WIB, Putra melancarkan aksinya. Ia datang dengan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, memarkir kendaraan 50 meter dari kantor agar tidak mencurigakan, lalu membuka pintu harmonika dengan kunci duplikat.

Setelah masuk, Putra mencari kunci brankas di area meja kasir dan berhasil menemukannya di laci mesin kasir. Tanpa menghitung, ia mengambil seluruh uang tunai dari brankas dan menyimpannya di dalam jaket sebelum meninggalkan kantor dan mengunci pintu kembali seperti semula.

Kerugian Perusahaan

Akibat perbuatannya, saksi Novan Putra Pratama, Supervisor Ninja Express, melaporkan kerugian perusahaan sebesar Rp76.732.900. Uang hasil curian itu dipakai Putra untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Proses Penangkapan

Putra ditangkap tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Mei 2025 pukul 18.45 WIB di Tanjung Sadari Surabaya. Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 CD rekaman CCTV

Dokumen audit dan rekapan transaksi COD

Rekening koran Bank BNI atas nama Moerti Novitasari

SOP penyetoran transaksi

1 unit handphone Vivo V40 Lite warna hitam (dirampas untuk dimusnahkan)

1 unit sepeda motor Honda Scoopy coklat L-5934-AAC (dikembalikan kepada terdakwa)

Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Sih Yuliarti pada Kamis, 11 September 2025, majelis menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman,” ujar hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejari Tanjung Perak yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

editor; amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top