Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Putra Setya Bakti (37), warga Tegalsari Surabaya. Ia terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan di kantor ekspedisi Ninja Express, Jalan Demak 249 Surabaya, dengan cara menggandakan kunci pintu harmonika untuk menggasak uang tunai di brankas meja kasir.
Kronologi Pencurian
Menurut fakta persidangan, pada 25 Februari 2025, Putra melihat kunci pintu harmonika kantor tergeletak di meja staf. Ia diam-diam membawa kunci tersebut untuk digandakan di tukang kunci, lalu mengembalikannya ke tempat semula.
Dua hari kemudian, 28 Februari 2025 pukul 01.15 WIB, Putra melancarkan aksinya. Ia datang dengan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, memarkir kendaraan 50 meter dari kantor agar tidak mencurigakan, lalu membuka pintu harmonika dengan kunci duplikat.
Setelah masuk, Putra mencari kunci brankas di area meja kasir dan berhasil menemukannya di laci mesin kasir. Tanpa menghitung, ia mengambil seluruh uang tunai dari brankas dan menyimpannya di dalam jaket sebelum meninggalkan kantor dan mengunci pintu kembali seperti semula.
Kerugian Perusahaan
Akibat perbuatannya, saksi Novan Putra Pratama, Supervisor Ninja Express, melaporkan kerugian perusahaan sebesar Rp76.732.900. Uang hasil curian itu dipakai Putra untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Proses Penangkapan
Putra ditangkap tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Mei 2025 pukul 18.45 WIB di Tanjung Sadari Surabaya. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 CD rekaman CCTV
Dokumen audit dan rekapan transaksi COD
Rekening koran Bank BNI atas nama Moerti Novitasari
SOP penyetoran transaksi
1 unit handphone Vivo V40 Lite warna hitam (dirampas untuk dimusnahkan)
1 unit sepeda motor Honda Scoopy coklat L-5934-AAC (dikembalikan kepada terdakwa)
Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Sih Yuliarti pada Kamis, 11 September 2025, majelis menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman,” ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejari Tanjung Perak yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.






