SURABAYA – Sidang perkara pidana, saat terjadi aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi Gubernur Jatim, pada bulan Agustus lalu, telah mengajak para unjuk rasa dengan merusak, memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya,dan merusak Gapura Kemerdekaan RI ke-80 terbuat dari triplek di depan pintu gerbang Gedung Grahadi, dengan Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran, bersama dengan Orang tidak dikenal, diruang Tirta PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran, melakukan tindak pidana,
“Dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama gunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 1 KUHP.” ATAU -“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.”
Sidang dengan agenda Putusan Sela yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani,
“MENGADILI, Menolak seluruh Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah Bin Samiran. Menyatakan Surat Dakwaan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara an.Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah Bin Samiran tersebut untuk dilanjutkan”, Selasa (09/12/2025).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 Desember 2025, dengan agenda Pembuktian dari JPU.
Diketahui, Jum’at 29 Agustus 2025 jam 08.00 wib, di depan Gedung Grahadi Gubernur Jawa Timur, Djajag Swanggono petugas kepolisian bersama tim sedang berjaga di depan Gedung grahadi.
Selanjutnya, jam15.30 wib, Djajag Swanggono mendengar Terdakwa yang menggunakan jaket shopee orange, bercelana panjang mengajak masa unjuk rasa untuk mendekati Gedung Grahadi.
Terdakwa memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya, penghalang masa, untuk masuk ke Gedung Grahadi, setelah kawat diputus Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya merusak gapura kemerdekaan RI ke-80 terbuat dari triplek di depan pintu gerbang Gedung Grahadi.Setelah merusak gapura, pengunjuk rasa mendorong pintu gerbang Gedung Grahadi, juga lakukan pelemparan batu ke petugas kepolisian yang sedang berjaga pengaman unjuk rasa.
Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun karena kondisi hura hara di Gedung Grahadi membuat petugas Kepolisian kehilangan jejak Terdakwa.Pada Sabtu 30 Agusutus 2025 jam 16.30 Wib, di depan Kantor Polrestabes Surabaya, saat aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Surabaya, saksi Djajag Swanggono melihat Terdakwa gunakan jaket shopee Orange, jaket tersebut juga digunaka terdakwa sewaktu aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung Grahadi, lalu saksi Djajag Swanggono dan tim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa Aahmad Rivaldo Firansyah, mengakibatkan kerusakan,
– Kawat barrier milik Polrestabes Surabaya
-1 unit Gapura Grahadi, terbuat dari triplek dan banner merah putih peringatan HUT RI ke 80 milik pemprov Jawa Timur.
1 Set Pagar pintu masuk Grahadi Sisi Timur.
Tujuan Terdakwa unjuk rasa dengan kekerasan, dengan merusak barang di depan Gedung Grahadi, supaya suara dan tuntutan terdakwa dan masa aksi unjuk rasa didengan oleh Gubernur Jatim dan meneruskan ke Presiden RI. Juga untuk para driver ojok menuntut seadil-adilnya pelaku yang menabrak driver ojol yang meninggal dunia di Jakarta.






